Di antara jihad yang wajib adalah menjamin kesejahteraan masyarakat, Muslim atau non-Muslim
Banjar  (ANTARA News) - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj mengatakan jihad bisa diterapkan dengan menyejahterakan seluruh kalangan masyarakat baik orang Islam ataupun non-Muslim.

"Jihad hukumnya fardu kifayah atau kewajiban kolektif. Di antara jihad yang wajib adalah menjamin kesejahteraan masyarakat, Muslim atau non-Muslim," kata Said di Banjar, Selasa.

Dia mengatakan kewajiban kolektif itu salah satunya harus diperankan pemerintah. Semua masyarakat yang baik yang bukan pembunuh, pengedar narkoba, koruptor dan yang jahat lainnya, harus dijamin oleh pemerintah.

Pemerintah, kata dia, wajib menjamin pangan mereka termasuk sandang, papan, kesehatan dan biaya kesehatannya.

Singkat kata, Said mengatakan pemerintah berkewajiban untuk membuat masyarakatnya sejahtera tanpa membedakan latar belakangnya.

Fardhu kifayah soal kesejahteraan, kata dia, sebagaimana merujuk pada ilmu fikih yang populer di kalangan pesantren "Fathul Mu'in".

"Oleh karena itu, jika ada salah seorang warga Kota Banjar yang meninggal dunia karena kelaparan, maka satu kota akan ketimpa dosa karena hal tersebut," katanya.
Baca juga: Presiden akan buka Munas-Konbes NU
Baca juga: NU kawal keutuhan persatuan Indonesia

 

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019