Ada dua hal yang perlu dikaji, pertama TPA yang menciptakan kelekatan antara anak dan orang tua, dan yang kedua TPA yang tidak akan melahirkan satu benturan secara administratif dengan ruang lingkup PAUD di dalam sistem pendidikan di bawah Kementeria
Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan sistem dan orientasi Tempat Penitipan Anak (TPA) di Balai Kota dan Kantor Wali Kota Jakarta Utara yang digagas oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan perlu dikaji ulang.

"Ada dua hal yang perlu dikaji, pertama TPA yang menciptakan kelekatan antara anak dan orang tua, dan yang kedua TPA yang tidak akan melahirkan satu benturan secara administratif dengan ruang lingkup PAUD di dalam sistem pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)," kata Komisioner KPAI, Ai Maryati ketika ditemui di kantor KPAI Jakarta Pusat, Senin.

Menurut Ai, konsep "day care" secara satu atap yang terintegrasi dengan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan hal yang baru di Jakarta. Sedangkan, orientasi TPA yang sudah ada merupakan upaya pemerintah DKI Jakarta untuk memberikan kemudahan bagi anak-anak mendapatkan pendidikan dini dengan kondisi kedua orang tua yang bekerja.

"Poin utama tentang day care ini tidak boleh terintegrasikan karena ‘day care’ kan memberikan perlindungan sementara ketika orang tua bekerja dan tidak ada kaitannya dengan pendidikan formal maupun non formal," ujarnya.

Ai mengatakan, TPA yang digabung dengan formula day care dan PAUD tidak akan efektif karena akan memakan waktu lama yang berpotensi menguras stamina anak.

"Harus jelas kurikulum formal dan non formal sehingga anak tidak terjebak dalam waktu pembelajaran yang selama itu," ucapnya.

Menurut Ai, orientasi TPA juga perlu ditentukan secara kurikulum antara anak-anak dalam fase 0-2 tahun dan anak-anak di atas 2 tahun.

Lebih lanjut ia mengatakan, kondisi TPA ini harus dipastikan tidak berseberangan dengan PAUD dan day care tapi dibentuk menjadi formulasi yang memahami kebutuhan anak sehingga tidak sepenuhnya anak-anak enam tahun ke bawah harus terus berada di TPA.

"Kebutuhan TPA ini tidak hanya di kantor pemerintah. TPA juga diperlukan di pasar atau di tempat yang banyak pekerjanya seperti mall. Keberadaan TPA ini harus mampu menjawab tantangan, kebutuhan kelompok lainnya, dan pemerataan," tutur Ai.

Tempat Penitipan Anak (TPA) Negeri Yos Sudarso, misalnya yang berdomisili di Gedung R, Kantor Wali Kota Jakarta Utara dibuka Senin sampai Kamis mulai pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB, sedangkan Jumat mulai pukul 07.30 WIB hingga 16.30 WIB.

Namun untuk sementara, penitipan anak ini akan melakukan aktivitasnya setiap Rabu dan Jumat. Menurut Ningsih, saat ini jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah mendaftarkan anaknya di TPA Negeri Yos Sudarso sebanyak delapan anak dari 12 kuota yang tersedia.

Aktivitas di TPA yang dikelola Wali Kota Jakarta Utara ini memiliki beberapa kegiatan seperti melatih diri ke toilet, makan, minum, mencuci tangan, berdoa, hingga melatih mandi sendiri.

"Ada kegiatan bermain, makan snack sehat di pagi hari, dan pembelajaran sampai makan siang. Lalu dilajutkan dengam training pipis, bersih-bersih, wudhu terus solat berjamaah, dan langsung persiapan tidur siang. Sebelum tidur kita mendongeng dulu," ujar Kepala Sekolah TPA Negeri Yos Sudarso, Kapi Ningsih.

Setelah tidur siang, kata dia, dilanjutkan dengan makan ringan, lalu mandi dan menunggu dijemput oleh orang tuanya.

TPA Negeri Yos Sudarso yang diresmikan pada 1 Maret 2019 oleh Wali Kota Jakarta Utara bertujuan memberikan kemudahan bagi ASN yang bekerja di Wali Kota Jakarta Utara untuk menitipkan anaknya.

Saat ini TPA tersebut memiliki seorang kepala sekolah, dua orang guru serta seorang operator.

Pewarta: Taufik Ridwan dan Shofi Ayudiana
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019