Nunukan (ANTARA) - Aparat kepolisian Polres Nunukan Kalimantan Utara berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat delapan kilo gram pada 7 Maret 2019 yang dipublikasikan oleh Polres Nunukan melalui pres konfrens, Rabu setelah dilakukan pengembangan ke Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Kapolres Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro mengungkapkan, pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari penangkapan pria bernama Nazaruddin dengan barang bukti delapan bungkus sabu-sabu ukuran besar yang dilakban warna coklat disimpan dalam ember warna biru.

Lokasi penangkapan Nazaruddin ini di Jalan Cik Ditiro Porsas Kelurahan Nunukan Timur saat baru tiba dari Malaysia melalui jalur ilegal.

Ketika diinterogasi, Nazaruddin mengaku mendapatkan barang haram ini dari Nasruddin alias Anas saat keduanya berada di Kalabakan Negeri Sabah Malaysia.

Kemudian sabu-sabu tersebut rencananya dibawa ke Kabupaten Sidrap menggunakan KM Cattleya tujuan Pelabuhan Parepare Sulawesi Selatan.

"Sabu-sabu ini diambil di Kalabakan Malaysia untuk dibawa ke Kabupaten Sidrap (Sulsel)," ujar Teguh Triwantoro.

Rencananya, sabu-sabu ini akan diserahkan kembali kepada Nasruddin alias Anas yang telah menunggu di Pelabuhan Parepare.

Hasil pengembangan aparat kepolisian Satresnarkoba Polres Nunukan pada 9 Maret 2019 berhasil menangkap Baharuddin selaku kurir dan Nasruddin alias Anas selaku bandar di Kabupaten Sidrap.

Penangkapan kedua pria ini dilakukan saat sedang bertransaksi karena pria Nasaruddin bersama barang bukti delapan kilogram sabu tersebut dibawa serta ke Kabupaten Sidrap.

Lalu seorang pria bernama Supardi bertindak mengamati situasi di lokasi saat bertransaksi berhasil juga diamankan.

Kapolres Nunukan menyatakan, bandar sabu-sabu Nasruddin alias Anas ini telah lima kali meloloskan sabu ke Kabupaten Sidrap totalnya 25 kilogram. Semuanya diperoleh dari Malaysia.

Pertama kali meloloskan sebanyak dua kilogram, kedua tiga kilogram, ketiga lima kilogram, keempat enam kilogram dan kelima ini delapan kilogram dengan keuntungan yang diperoleh sebesar Rp260 juta.

Keempat pelaku ini dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman maksimal kurungan penjara 20 tahun atau hukuman mati.

Pewarta: Rusman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019