Bandarlampung (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Masriati menghukum seorang ayah dan anak kandung yang melakukan pembunuhan di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung dengan hukuman berbeda.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, Yusuf Sukarji (61) dengan kurungan penjara selama tujuh tahun dan terdakwa dua, Gidion Dwi Kurniawan (30) dengan kurungan penjara selama tiga tahun," katanya dalam persidangan di Bandarlampung, Kamis.

Hakim melanjutkan, kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan bersama-sama hingga merenggut nyawa korban, Alwi.

"Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 170 ayat (1) dan 351 ayat (1)," kata dia.

Menurut Masriati, hal yang memberatkan kedua terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang dan terdakwa Yusuf Sukarji yang merupakan ayah kandung dari terdakwa Gidion juga sudah pernah dihukum.

"Yang meringankan mereka mengakui perbuatannya, tidak berbelit, dan masih memiliki keluarga yang ditanggung," kat dia menerangkan.

Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Yusuf Sukarji dengan kurungan penjara selama lima tahun dan dua tahun enam bulan terhadap terdakwa Gidion. Atas putusan itu, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan banding sedangkan JPU menyatakan fikir-fikir.

Perbuatan kedua terdakwa yang merupakan warga Dusun II Kebagusan Kampung Bumiratu, Kecamatan Bumiratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah itu bermula saat korban mendatangi sebuah bengkel terdakwa Gidion untuk membeli oli motor. Namun saat itu korban tidak membawa uang sehingga korban menjaminkan ponselnya kepada terdakwa.

Keesokan harinya datang seorang pria yang mengaku disuruh oleh korban untuk menebus ponsel dan membayar hutang oli kepada terdakwa Gidion sebesar Rp30 ribu.

"Keesokannya lagi datang istri korban, Esmahani menanyakan ponsel tersebut lalu terdakwa Gidion mengatakan bahwa ponsel tersebut telah ditebus oleh adiknya. Siangnya istri korban datang lagi mengatakan bahwa adiknya belum menebus ponsel tersebut," kata JPU.

Terdakwa Gidion tetap mengatakan bahwa ponsel tersebut telah ditebus adiknya. Namun akhirnya istri korban menghubungi korban dan kedua berbicara melalui ponsel demgan nada tinggi.

"Korban kemudian mendatangi bengkel dan mengajak terdakwa untuk mencari seorang yang menebus ponselnya. Namun terdakwa tidak mau lantaran sedang repot dan saat itu juga korban menendang terdakwa," kata JPU menerangkan.

Saat terdakwa terjatuh ditendang korban, kemudian korban membacok menggunakan senjata tajam ke arah muka terdakwa hingga luka. Usai itu terdakwa melarikan diri namun korban tetap mengejar terdakwa.

"Di jalanan keduanya bertemu dengan terdakwa Yusuf yang berniat untuk memisahkan keduanya. Akan tetapi korban malah membacok terdakwa Yusuf hingga mengenai pipi sebelah kiri dan tangan sebelah kanannya," kata JPU.

Saat terjadi perkelahian itu, kemudian kedua terdakwa berusaha mengambil pisau korban. Terdakwa Yusuf juga terpaksa mengambil batu yang kemudian dipukulkannya ke arah korban dan mengenai bagian lengan, leher, dan kepala secara berulang kali.

"Korban meninggal dunia akibat pukulan batu beberapa kali," katanya.***2***
(DAM*T013)

Pewarta: Triono Subagyo dan Damiri
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019