Ada uang yang kami amankan juga, karena itu ada diduga adalah bagian dari transaksi yang diindikasikan melibatkan penyelenggara negara tersebut
Jakarta (ANTARA) - Tim KPK mengamankan uang dalam pecahan rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Umum Partai Pesatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy.

"Ada uang yang kami amankan juga, karena itu ada diduga adalah bagian dari transaksi yang diindikasikan melibatkan penyelenggara negara tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Jumat.

KPK mengamankan 5 orang pada pagi ini di Jawa Timur, salah satunya adalah penyelenggara negara yaitu Ketua Fraksi PPP sekaligus anggota Komisi XI DPR Romahurmuziy alias Rommy, sisanya ada 2-3 orang pejabat Kemenag dan satu orang dari swasta.

"Jadi dari pagi sampai siang tadi setelah kami mendapatkan informasi akan ada transaksi yang diduga melibatkan penyelenggara negara, maka tentu saja sesuai dengan tugas dan kewenangan KPK kami harus menindaklanjuti hal tersebut," ungkap Febri,

Namun, KPK belum memutuskan apakah uang itu merupakan suap atau gratifikasi atau bentuk korupsi lainnya.

"Saya kira belum tepat saya sampaikan sekarang karena proses masih berjalan dan ada waktu maksimal 24 jam nanti untuk menentukan status dan nanti akan kami jelaskan secara lebih rinci pada konferensi pers," tambah Febri.

Konferensi pers rencananya akan dilakukan pada Sabtu (16/3) sesuai dengan batas waktu OTT 1x24 jam.

"Informasi yang saya dengar tadi kelima orang diamankan di tempat yang berbeda, tapi semuanya di Jawa Timur rincinya apakah itu di rumah di kantor di jalan atau di mana nanti kami sampaikan pada saat konferensi pers," ucap Febri.

KPK sebelumnya juga pernah menangani kasus suap terkait jual beli jabatan seperti yang dilakukan oleh Bupati Klaten.

"Bagi KPK, bahasa yang lebih tepat tentu terkait dengan pengisian jabatan kami tidak merespon itu saya kira karena dalam konteks hukum yang kami duga terjadi adalah diduga ada pemberian dan penerimaan uang terkait pengisian jabatan," tambah Febri.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019