Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan optimistis Pemprov DKI Jakarta kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2018 seperti yang telah diraih sebelumnya.

“Alhamdulillah penyerahan LKPD ini kita telah tunaikan tepat waktu, sesuai dengan jadwal yang telah disepakati antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan BPK RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta," kata Anies di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Jumat.

Ikhtiar untuk mempertahankan opini WTP lebih kuat dibandingkan tahun 2018 saat meraih opini WTP.

Anies menyerahkan LKPD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018 ke BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta. Penyerahan laporan keuangan ini sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 Ayat (3) yang menyebutkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, LKPD Tahun 2018 telah ditinjau oleh Inspektorat Provinsi DKI Jakarta. Tinjauan tersebut meliputi penilaian terbatas terhadap keterandalan sistem pengendalian internal dan Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Anies juga menyadari perlunya keberlanjutan untuk mengerjakan LKPD ke depannya, sehingga Pemprov DKI Jakarta turut memerlukan bantuan dari BPK untuk senantiasa memberikan rekomendasi.

“Maka dari itu kami berharap BPK memberikan bimbingan saran koreksi karena pada akhirnya pengelolaan keuangan bukan hanya secara administratif yang baik tetapi juga sebagai bentuk pertanggungjawaban kita kepada warga Jakarta,” kata Gubernur.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019