Ambon (ANTARA) - Gubernur Maluku, Said Assagaff telah melakukan pemecatan tidak dengan hormat(PTDH) terhadap lima oknum Aparatur Sipil Negara(ASN) terlibat praktek korupsi yang memiliki kekuatan hukum tetap guna menindaklanjuti surat keputusan bersama (SKB) Mendagri Tjahjo Kumolo, MenPAN-RB Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setda Maluku Donny Saimima di Ambon, Jumat, mengatakan Gubernur Said menerbitkan surak keputusan (SK) PTDH tertanggal 4 Maret 2019, Kelima oknum ASN tersebut adalah Lodewik Bremer, Elisa Soplantila, Muntalib Latuconsina, Andreas Jamlay dan Jhon Rante.

"SK PTDH sudah disampaikan kepada masing-masing oknum ASN tersebut dan pemecatan ini akan dilaporkan Gubernur Maluku sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) kepada Mendagri, MenPan-RB dan Kepala BKN," ujar Donny.

Dia mengatakan Gubernur menerbitkan SK PTDH setelah mengkaji amar putusan para oknum asn tersebut yang diberikan Pengadilan Negeri Ambon dengan mengacu kepada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

"Jadi UU No.5 tahun 2014 ini tidak berlaku surut sehingga lima oknum ASN lainnya yang terlibat korupsi dan telah memiliki keputusan hukum tetap tidak termasuk PTDH," kata Donny.

Dia mengakui SKB tiga menteri yang dipertegas dengan rapat di Jakarta pada 27 Desember 2018 yang disertai sanksi bila PPK tidak menindaklanjutinya itu sebelum menerbitkan SK PTDH dikaji Biro Hukum Setda Maluku secermat mungkin.

"Kami tidak mau gegabah menerapkan UU No.5 tahun 2014 karena konsekuensinya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ujar Donny.

Gubernur Maluku, Said Assagaff sebagai PPK di jajaran Pemprov setempat telah mengarahkan agar segera menindaklanjuti SKB tiga menteri tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bahkan, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah telah menindaklanjuti SKB tiga menteri maupun pertemuan di Jakarta pada 27 Desember 2018 dengan menyurati para Bupati maupun Wali Kota yang juga menjadi PPK di masing - masing Kabupaten/Kota untuk melaksanakannya.

Sebelumnya, Mendagri, Tjahjo Kumolo, MenPAN-RB, Syafruddin dan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengeluarkan SKB untuk memberhentikan ASN yang terlibat korupsi dan putusannya sudah inkrah pada 13 September 2018.

Pemecatan itu dilakukan oleh PPK. Apabila PPK tidak melaksanakan isi SKB itu, akan dikenai sanksi.

SKB No. 182/6597/SJ, No. 15 tahun 2018, dan No. 153/KEP/2018, tentang penegakan hukum terhadap ASN yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Baca juga: Jabar berhentikan 22 ASN terlibat korupsi

Baca juga: Gubernur Jateng pecat sembilan aparatur sipil negara

Pewarta: Alex Sariwating
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019