Jakarta (ANTARA/Jacx) Beredar informasi melalui media sosial terkait Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir permainan game PlayerUnknown's Battlegrounds atau yang dikenal dengan (PUBG)

Dalam unggahan itu disampaikan bahwa secara resmi game PUBG telah diblokir pada 30 Maret 2019 dan saat ini Majelis Ulama Indonesia juga tengah mengkaji mengenai fatwa terkait dengan permainan yang dapat diakses melalui telepon selular tersebut.

Klaim     : Kementerian Kominfo telah memblokir game PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) pada 30 Maret 2019
Rating    : Salah/Misinformasi

Penjelasan :
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika belum menentukan apakah game PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya akan dilarang, serta dikategorikan sebagai permainan yang mengandung kekerasan.

"Hasilnya masih awal, belum ada sikap," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, usai berdiskusi bersama MUI, ahli psikologi dan asosiasi e-Sports, di Jakarta, Selasa (26/3)

Menurut Semuel, pertemuan hari ini tidak secara spesifik membahas mengenai game PUBG, namun game online secara keseluruhan.

Jika game dianggap mengandung kekerasan, menurut dia, perlu ada penjelasan sejauh mana sebuah aksi dikategorikan sebagai kekerasan.

Pertemuan yang berlangsung hari ini belum membahas secara terperinci batasan-batasan mengenai game yang mengandung kekerasan, namun mereka mulai mengidentifikasi permainan seperti apa yang perlu diperhatikan.

"Belum sampai penentuan apakah game ini dilarang atau tidak," kata Semuel.

Cek fakta: MUI dan Kominfo belum tentukan pelarangan game PUBG
Cek fakta: MUI bahas dampak permainan komputer secara keseluruhan
Cek fakta: PUBG janji ganti kotak mirip Kabah
Cek fakta: Soal wacana fatwa haram PUBG, Bekraf berharap yang terbaik
Tangkapan layar klarifikasi hoaks subdit pengendalian konten internet Kementerian Komunikasi dan Informatika

Pewarta: Tim Jacx dan Kominfo
Editor: Panca Hari Prabowo
Copyright © ANTARA 2019