...kemudahan akses ke layanan keuangan sangat dibutuhkan oleh para penyandang disabilitas dalam meningkatkan akses ke modal...
Jakarta (ANTARA) - Perusahaan finansial berbasis teknologi (tekfin/fintech) diimbau agar mempermudah akses produk dan jasa keuangan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) termasuk pelaku UMKM yang menyandang disabilitas.

Peneliti ekonomi The Indonesian Institute, Muhamad Rifki Fadilah dalam risetnya di Jakarta, Senin, mengatakan sejak kemunculan industri tekfin atau fintech, sektor tersebut dinilai berhasil meningkatkan akses produk dan jasa keuangan ke masyarakat.

"Data penelitian dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebanyak 80 persen dari sumber modal untuk UMKM berasal dari modal mereka sendiri. Dengan tekfin, maka akan semakin memudahkan pelaku UMKM untuk mendapatkan bantuan permodalan, khususnya bagi penyandang disabilitas" ujar Rifki.

Rifki menilai industri tekfin telah berhasil menghadirkan layanan keuangan yang lebih mudah diakses, lebih cepat, dan tanpa birokrasi yang rumit.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2016, kata Rifki, sebagian besar penyandang disabilitas bekerja sebagai pengusaha. Persentase penyandang disabilitas yang bekerja sebagai pengusaha mencapai 70 persen dari total populasi.

Kemudian riset dari Organisasi Pekerja Internasional/International Labour Organization (ILO), lanjut dia, menunjukkan jika penyandang disabilitas terlibat dalam proses pembangunan, maka mereka memiliki potensi untuk berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 3-7 persen.

"Dengan demikian, kemudahan akses ke layanan keuangan sangat dibutuhkan oleh para penyandang disabilitas dalam meningkatkan akses ke modal untuk meningkatkan bisnis mereka dan mendorong nilai tambah produk mereka dan daya saing." ujar Rifki.

Selama ini penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai kendala saat menggunakan layanan perbankan, misalnya, infrastruktur yang tidak dapat diakses hingga masih ada stigma negatif. Padahal hak untuk mendapatkan akses ke layanan keuangan yang adil telah diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Berdasarakan hasil survei oleh Disability Services Study Center pada 2016, kata Rifki, bahwa sebanyak 65 persen penyandang disabilitas masih mengalami kesulitan mengakses layanan perbankan.

Faktor utama adalah karena stigma bahwa penyandang cacat tidak mampu secara finansial sehingga mereka dianggap tidak memiliki nilai tawar.

"Dengan adanya Tekfin, saya pribadi melihat ini bisa menjadi celah yang dapat dimanfaatkan oleh penyandang disabilitas untuk memperoleh akses keuangan khususnya permodalan sehingga mereka bisa meningkatkan lagi produksinya," ujar Rifki.

 

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019