Jakarta (ANTARA) - Anggota DPRD Sumut 2004-2009, 2009-2014 dan 2014-2019 Arifin Nainggolan (fraksi Demokrat) dan anggota DPRD Sumut 2014-2019 Mustofawaiyah (fraksi Demokrat) divonis 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Sedangkan dua orang rekannya yaitu anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 Sopar Siburian (fraksi Partai Demokrat) dan anggota DPRD Sumut 2004-2009, 2009-2014 dan 2014-2019 Analisman Zalukhu (fraksi PDI-Perjuangan) divonis 4 tahun penjara dalam kasus yang sama.

"Mengadili, menyatakan terdakwa 1 Arifin Nainggolan, terdakwa 2 Mustofawaiyah, terdakwa 3 Sopar Siburian, terdakwa 4 Analisman Zalukhu terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 1 Arifin Nainggolan dan terdakwa 2 Mustofawaiyah selama 6 tahun ditambah denda masing-masing Rp500 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana selama 4 bulan," kata ketua majelis hakim M Siradj di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Arifin juga dibebankan membayar uang pengganti Rp530 juta yang bila tidak dibayar maksimal 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka diganti penjara selama 1 tahun.

Sedangkan kepada Mustofawaiyah divonis membayar uang pengganti Rp480 juta yang bila tidak dibayar maksimal 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka diganti penjara selama 1 tahun.

Vonis penjara itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Arifin Nainggolan dan Mustofawaiyah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp530 juta subsider 2 tahun penjara bagi Arifin dan Rp480 juta subsider 2 tahun penjara bagi Mustofawaiyah.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 3 Sopar Siburian dan terdakwa 4 Analisman Zalukhu selama 4 tahun ditambah denda masing-masing Rp200 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana selama 3 bulan," tambah hakim Siradj.

Majelis hakim yang terdiri dari M Siradj, Hastoko, Hariono, Ugo dan M Idris M Amin itu mewajibkan Sopar Siburian untuk membayar uang pengganti senilai Rp270,5 juta subsider 6 bulan penjara dan kepada Analisman Zalukhu sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan penjara.

Vonis penjara itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Sopar Siburian dan Analisman Zalukhu divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subisder 3 bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti Rp270,5 juta bagi Sopar Siburian dan Rp400 juta untuk Analisman Zalukhu.

Majelis juga mencabut hak politik keempat terdakwa.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa 1, terdakwa 2, terdakwa 3 dan terdakwa 4 berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik masing-masing 3 tahun terhitung para terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ungkap hakim Siradj.

Atas vonis itu, Arifin Nainggolan dan Mustofawaiyah menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. Sementara Sopar Siburian dan Analisman Zalukhu langsung menyatakan menerima.

"Saya saya menerima putusan ini dan saya memohon saat dieksekusi saya dipertimbangkan ditahan di lapas Tanjung Gusta Medan," kata Analisman dan Sopar Siburian.

Vonis tersebut berdsarkan dakwaan kedua pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam surat tuntutan disebutkan terdakwa I Arifin Nainggolan sebesar Rp540 juta, terdakwa II Mustofawaiyah sebesar Rp480 juta, terdakwa III Sopar Siburian sebesar Rp480 juta dan terdakwa IV Analisman Zalukhu sebesar Rp752 juta dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur provinsi Sumut.

Uang itu digunakan untuk pertama, pengesahan terhadap LPJB Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi Sumut tahun anggaran (TA) 2012.

Kedua, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut TA 2013. Ketiga, pengesahan APBD Sumut TA 2014. Keempat, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut 2014 dan APBD Sumut TA 2015 serta kelima, pengesahan terhadap LPJP APBD TA 2014.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019