Sleman (ANTARA) - Sebanyak 168 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A, Yogyakarta di Pakem, Kabupaten Sleman tidak bisa menggunakan hak suara pada Pemilu 2019 karena tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di daerah asalnya.

"Warga binaan Lapas Narkotika total hari ini sebanyak 345 orang, yang punya hak pilih ada 177 orang, sedangkan 163 warga binaan tidak dapat memilih karena tidak terdaftar di DPT daerah asalnya," kata KPPS TPS 502 di Lapas Narkotika Yogyakarta Supar di Sleman, Kamis.

Menurut dia, 177 warga binaan bisa menggunakan hak pilihnya karena telah terdaftar di DPT domisili asal. Mereka masuk DPTb dan bisa mencoblos dengan menggunakan formulir A5 atau formulir pindah memilih. Sedangkan 168 warga binaan sisanya, mereka tidak terdata dalam DPT domisili asal sehingga tidak masuk dalam DPTb.

"Warga binaan di Lapas Narkotika semuanya berasal dari luar daerah. Ada warga binaan yang belum terdaftar dalam DPT sehingga tidak bisa dimunculkan A5 untuk bisa memilih, walaupun sudah ada NIK. Tapi ketentuan itu sepenuhnya yang mengatur KPU," katanya.

Supar yang juga merupakan Kepala Seksi Binadik Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta ini mengatakan pihak lapas telah berkoordinasi dengan PPS, PPK dan KPU dengan harapan seluruh warga binaan bisa menggunakan hak pilihnya.

"Kami juga aktif sosialisasi ke warga binaan agar tidak golput. Namun di sisi lain ada ketentuan yang mengatur hak pilih bagi warga binaan, akhirnya tidak bisa diberikan hak pilihnya. Kami tidak punya kewenangan," katanya.

Plt Kepala Lapas Narkotika kelas II A Yogyakarta Dwi Agus Setiabudi mengatakan keberadaan TPS di dalam lapas adalah mutlak.

"Kalau tidak ada TPS di lapas, maka warga binaan tidak kami izinkan nyoblos di luar lapas. Ini untuk masalah keamanan," katanya.

Menurut dia, kendala warga binaan yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena belum masuk DPT, masih di bawah umur, tidak memiliki NIK dan warga negara asing (WNA).

Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Sleman Indah Sri Wulandari tidak membantah adanya warga binaan yang tidak bisa menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019.

"Warga yang belum masuk DPT di daerah asalnya sehingga tidak bisa kami layani A5. Jadi tidak bisa menggunakan hak pilihnya," katanya.

Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019