Jakarta (ANTARA) - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menemui pegawai KPK yang bekerja di bidang penindakan pada pekan depan.

Pertemuan itu dilakukan soal adanya lima poin petisi terkait terhambatnya proses penanganan perkara.

"Awal minggu depan akan dilakukan pertemuan tersebut, nanti saya "update" lagi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa petisi tersebut sudah diterima oleh pimpinan KPK.

"Nanti pimpinan akan mendengar langsung dari para pegawai apa keluhan-keluhan, apa yang bisa diselesaikan ke depan sehingga dinamika internal ini bisa terselesaikan dengan baik tanpa kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang menunggangi peristiwa ini yang kemudian mempengaruhi penangan perkara di KPK," tuturnya.

Berikut lima poin petisi yang disampaikan pegawai KPK tersebut.

1.Terhambatnya penanganan perkara pada ekspose tingkat kedeputian.

Penundaan pelaksanaan ekspose penanganan perkara dengan alasan yang tidak jelas dan cenderung mengulur-ngulur waktu hingga berbulan-bulan sampai dengan perkara pokoknya selesai.

2.Tingginya tingkat kebocoran dalam pelaksanaan penyelidikan tertutup.

Beberapa bulan belakangan hampir seluruh satgas di penyelidikan pernah mengalami kegagalan dalam beberapa kali pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sedang ditangani karena dugaan adanya kebocoran Operasi OTT.

3. Tidak disetujuinya pemanggilan dan perlakuan khusus terhadap saksi.

Pengajuan saksi-saksi pada level jabatan tertentu ataupun golongan tertentu menjadi sangat sulit. Hal ini mengakibatkan hambatan karena tidak dapat bekerja secara optimal dalam mengumpulkan alat bukti. Selain itu, terdapat perlakukan khusus terdapat saksi.

4. Tidak disetujui penggeledahan pada lokasi tertentu dan pencekalan.

Tanpa alasan objektif, seringkali pengajuan lokasi penggeledahan pada kasus-kasus tertentu tidak diizinkan. Penyidik dan penyelidik merasakan kesempatan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti semakin sempit, bahkan hampir tidak ada. Selain itu, pencekakan terhadap orang yang dirasakan perlu dilakukan tidak disetujui tanpa argumentasi yang jelas.

5. Adanya pembiaran atas dugaan pelanggaran berat.

Beberapa pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum di penindakan tidak ditindaklanjuti secara gamblang dan transparan penanganannya oleh pihak pengawas internal. Hal ini seringkali menimbulkan pertanyaan di kalangan pegawai, apakah saat ini KPK sudah menerapkan tebang pilih dalam menegakkan kode etik bagi pegawainya.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019