Tangerang (ANTARA News) - Kepala Polisi Resort (Kapolres) Metro Bandara Soekarno Hatta, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guntur Setyanto mengatakan kasus kriminalitas di bandara Soekarno-Hatta cenderung meningkat. "Namun sering kali tidak ada laporan yang masuk ke Polres Metro Bandara sehingga tidak ada pengungkapan aksi kriminal yang dilakukan penjahat," kata AKBP Guntur Setyanto, di Tangerang, Sabtu. Untuk kasus pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan pada tahun 2006 hanya satu kasus, sedangkan kasus sama pada tahun 2007 yang diterima Polres Bandara sebanyak dua kasus. Dikatakan Setyanto, sepertinya penumpang yang kehilangan barang bawaannya enggan melaporkan kejadiannya ke Polres Metro Bandara, pasalnya kebanyakan penumpang pesawat tidak memiliki waktu untuk melakukannya karena berada di bandara dalam rangkaian perjalanan. Selain itu, sistem keamanan di bandara terbesar di Indonesia tersebut masih kurang dari standar yang diterapkan bagi bandara bertaraf internasional, akibatnya pelaku kejahatan sering lolos dan polisi membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengungkap kasus kriminal tersebut. Guntur mengungkapkan, kepentingan wilayah di bandara meliputi dua kategori yaitu areal terbatas (bagi publik) dan area tidak terbatas, sedangkan polisi hanya bisa masuk ke area tidak terbatas bagi publik, jika akan masuk ke areal terbatas harus dilengkapi izin dari pengelola bandara, yakni Kantor Cabang PT Angkasa Pura (AP) II BSH. Sementara itu, Kepala Cabang PT AP II, Haryanto mengatakan, penanganan tindak kriminal dan pengamanan bandara dibagi tiga, yakni kondisi hijau ditangani PT AP II, kondisi kuning (agak rawan) yang turun pihak Administrator Bandara (Adban) BSH serta Polres Metro Bandara menangani dalam kondisi merah (rawan). Namun demikian, Haryanto mengatakan setiap ada kejadian yang berhasil ditangkap petugas keamanan bandara maupun laporan dari penumpang pesawat yang kehilangan barangnya akan diserahkan kepada Polres Bandara untuk diselidiki lebih lanjut. Sama halnya yang diungkapkan Juru Bicara PT AP II, Waspan, petugas kepolisian akan diizinkan jika ada kejadian luar biasa yang sudah menyentuh hukum, namun tentunya dengan prosedur penanganan yang tepat melalui manajemen PT AP II BSH. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007