Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menegaskan batasan antara penyelidikan dengan penyidikan dalam pertimbangan hukum putusan perkara uji materi UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diajukan oleh advokat bernama Azam.

Dalam pertimbangan Mahkamah yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin, Mahkamah menjelaskan pada tahap penyelidikan belum ada kepastian ditemukannya peristiwa pidana berupa bukti yang cukup, yang dapat ditindaklanjuti dengan penyidikan.

"Karena belum ditemukan adanya peristiwa pidana maka tidak ada proses yang menindaklanjuti dalam bentuk penegakan hukum," jelas Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Sementara itu, dalam tahap penyidikan telah dimulai adanya penegakan hukum yang berdampak adanya upaya-upaya paksa berupa perampasan kemerdekaan terhadap orang atau benda dan sejak pada tahap itulah sesungguhnya perlindungan hukum atas hak asasi manusia sudah relevan diberikan.

Sementara lembaga praperadilan berfungsi untuk memberikan pengawasan atau kontrol atas tindakan pejabat penegak hukum sebelum adanya proses peradilan agar dalam hal ini penyidik dan penuntut umum tidak melakukan tindakan sewenang-wenang, tambah Suhartoyo.

Lebih lanjut Suhartoyo mengatakan sepanjang KUHAP sebagai hukum positif masih secara tegas memisahkan tindakan penyelidikan dengan penyidikan, maka sebagai tidak akan dibenarkan hal-hal yang berkaitan dengan adanya upaya paksa dan perampasan kemerdekaan dalam tindakan penyelidikan tersebut.

"Oleh karena itu, konsekuensi yuridisnya, hal yang berkaitan dengan penyelidikan tidak ada relevansinya untuk dilakukan pengujian melalui pranata praperadilan,” ujar Suhartoyo.

Berdasarkan prinsip tersebut, tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk tidak memenuhi hak pelapor untuk memberikan hasil penyelidikan.

Apabila hal tersebut tidak dilakukan, masih terdapat mekanisme untuk mempermasalahkan bagi pelapor, dengan tentunya dapat diberikan hukuman apabila terbukti penyelidik tersebut melakukan pelanggaran.

Azam selaku pemohon sebelumnya menyatakan Pasal 77 huruf a KUHAP sepanjang frasa “penghentian penyidikan” telah membatasi dan menghilangkan arti dari fungsi pengawasan dalam proses penegakan hukum acara pidana.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019