Jakarta (ANTARA) - Komisioner Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Puadi menyebutkan telah mencopot 226.184 alat peraga kampanye (APK) hingga masa tenang kampanye pemilihan umum berakhir pada Selasa.

Alat peraga kampanye yang diturunkan Bawaslu DKI bersama Satuan Polisi Pamong Praja pada enam kabupaten/kota berupa bendera, spanduk, baliho, dan umbul-umbul bahan kampanye.

"Semuanya sudah selesai diturunkan dari jalanan," ujar Puadi di Jakarta, Selasa.

Hasil pencopotan APK hingga akhir masa tenang kampanye pemilu, temuan kawasan Jakarta Timur memiliki jumlah terbanyak yakni 95.144 buah. APK yang paling banyak ditemukan di Jakarta Timur berupa bendera partai politik, selanjutnya spanduk sebanyak 14.516 buah.

Bawaslu hanya melakukan penghitungan total jumlah APK yang sudah diturunkan, dan tidak mencatat kembali kader partai mana yang melakukan pelanggaran terkait APK.

Puadi mengatakan saat ini, APK yang telah dicopot disimpan dalam gudang Satpol PP di setiap wilayah.

Puadi mengimbau calon anggota legislatif maupun pihak partai untuk segera mengambil APK yang sudah diturunkan dalam batas waktu tujuh hari.

"Bila dalam tujuh hari tidak diambil kembali, maka APK sudah tidak bisa diambil lagi dan diserahkan ke Satpol PP," ujar Puadi.

Pewarta: Devi Nindy, Taufik Ridwan
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019