Mataram (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB) merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 17 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di NTB.

Anggota Bawaslu NTB Divisi Penindakan Pelanggaran Umar Achmad Seth di Mataram, Selasa, mengatakan rekomendasi PSU berawal dari adanya laporan pengawas TPS yang diteruskan kepada pengawas kecamatan, kabupaten atau kota, hingga sampai ke Bawaslu NTB.

Umar mengungkapkan penyebab PSU tak lepas dari adanya sejumlah pelanggaran seperti adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT namun bisa tetap bisa mencoblos, dan juga pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.

"Yang menyalahi prosedur ada dua kemungkinan, pertama penanganan oleh Bawaslu dengan rekomendasi PSU. Kedua, mungkin ada pelanggaran lain misalkan pidana," terangnya.

Umar menegaskan, karena adanya pelanggaran tersebut Bawaslu NTB meminta KPU NTB menggelar PSU secara serentak agar memudahkan proses pengawasan.

Sementara itu, Ketua KPU NTB Suhardi Soud juga ingin proses PSU dilaksanakan secara serentak guna memudahkan dari sisi alokasi dan distribusi logistik.

"Kami akan meminta logistik tambahan kepada KPU RI dalam pelaksanaan PSU," ujarnya.

Ia berharap Bawaslu NTB segera menetapkan finalisasi rekomendasi TPS yang harus melakukan PSU karena berkaitan dengan ketersediaan logistik. Karena itu, sejauh ini rekomendasi Bawaslu NTB terdapat 17 TPS yang harus melakukan PSU.

"Harus fix dulu berapa finalnya, kalau dicicil terus oleh Bawaslu (rekomendasi PSU) ya agak susah kami. Karena kita juga ingin semua ini cepat terlaksana," katanya.

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019