Cimahi (ANTARA News) - Warga RW 13 Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, menggugat Walikota Cimahi, Itoc Tochija, menyusul pendirian Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diduga berdiri dan beroperasi tanpa izin masyarakat setempat. Perwakilan penggugat, Simarmata, di Cimahi, Rabu, mengatakan telah mengajukan gugatan tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. "Warga RW 13 sama sekali tidak pernah memberikan izin atas pembangunan SPBU itu, tapi kenapa Pemda Kota tetap memberikan izin kepada pengusaha untuk membangunnya," kata dia pula. Gugatan warga tersebut merupakan reaksi lanjutan atas tudingan sikap tidak tegas dari Pemda Kota Cimahi, setelah sebelumnya sejak awal 2007, ratusan warga telah berkali-kali berunjukrasa menentang pembangunan SPBU yang terletak di Jl Baros E-47 itu. Kepala Bagian Hukum Pemda Kota Cimahi, Amrullah SH, membenarkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan proses pengadilan sebagai tergugat pada PTUN Bandung. "Terakhir proses peradilan telah memasuki jawaban atas gugatan warga tersebut," kata dia pula. Dia menegaskan, proses pembangunan SPBU itu telah sesuai prosedur yang berlaku, karena dibangun pada lahan pribadi milik Tri Hartono, dan telah membicarakan kelaikan pembangunannya bersama pihak Pertamina. Namun menurut informasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat, pembangunan SPBU harus berdasarkan izin masyarakat setempat serta harus memenuhi standar tata ruang wilayah. Alasannya, pendirian SPBU seperti itu dapat menimbulkan pencemaran lingkungan bagi masyarakat setempat, termasuk resiko kebocoran pada tabung penampungan bahan bakar dimaksud serta resiko buruk lain yang kemungkinan harus ditanggung masyarakat sekitarnya. (*)

Pewarta:
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2007