Evaluasi perlu dilakukan untuk melihat bagaimana kepatuhan dari aplikator ojek online, kepatuhan dari mitra pengemudi terkait pelayanan dan sebagainya
Jakarta (ANTARA) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai rencana evaluasi tarif baru ojek online (ojol) oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) perlu dilakukan untuk melihat kepatuhan aplikator dan mitra pengemudi.

"Evaluasi perlu dilakukan untuk melihat bagaimana kepatuhan dari aplikator ojek online, kepatuhan dari mitra pengemudi terkait bagaimana pelayanan dan sebagainya," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi kepada Antara di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan evaluasi yang akan dilakukan oleh Kemenhub jangan dilakukan seminggu setelah penetapan tarif karena itu terlalu cepat. Alangkah baiknya evaluasi itu dilakukan sebulan atau dua bulan setelah pemberlakuan kebijakan.

Menurut dia, hal terpenting dari semua ini bukan masalah besaran tarif atau aplikator saja, tapi bagaimana kepatuhan mitra pengemudi terhadap hal-hal yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

"Ingat ojek daring bukan angkutan umum dan aturan Permenhub itu juga tidak memosisikan ojek daring sebagai jenis transportasi umum, namun lebih menekankan pada aspek perlindungan dan keselamatan baik konsumen maupun mitra pengemudi ojek daring," kata Tulus.

Sebelumnya Menhub Budi Karya Sumadi akan mengevaluasi tarif ojek daring pada pekan depan yang sudah mulai diberlakukan sejak 1 Mei 2019.

Evaluasi itu akan dilakukan karena adanya masukan bahwa tarif ojek daring tidak perlu dinaikkan karena dianggap terlalu mahal.

Menhub juga mengatakan bahwa kenaikan tarif adalah usulan dari para pengemudi ojek daring, dan peraturan terkait hal tersebut bisa dilakukan perbaikan-perbaikan demi kemanfaatan pemangku kepentingan, terutama untuk pengendara dan bagi pengguna ojek daring.
Baca juga: Pastikan aspirasi mengenai ojek daring, Menhub lakukan survei
Baca juga: Baru berlaku, Kemenhub akan evaluasi tarif ojek daring


 

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019