Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan, KIP Aceh besar belum menetapkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 tingkat kabupaten.

"Dari 23 KIP kabupaten/kota, hanya KIP Kabupaten Aceh Besar yang belum menetapkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara," kata Ketua Divisi Data dan Informasi KIP Aceh Agusni AH di Banda Aceh, Kamis.

Agusni menyebutkan, persoalan di Aceh Besar terjadi karena ada perbedaan perolehan suara C1 antara saksi, pengawas, dan penyelenggara. Saksi meminta penghitungan ulang di 220 tempat pemungutan suara. Permintaan tersebut juga direkomendasi pengawas pemilihan setempat.

Namun, sebut Agusni, KIP tidak bisa melakukan penghitungan ulang karena bertentangan dengan aturan. Seharusnya persoalan tersebut diselesaikan di tingkat Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

"Kendati Aceh Besar belum menetapkannya, namun tidak menggangu rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 tingkat Provinsi Aceh.

Agusni menyebutkan, rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat provinsi sudah berlangsung selama tiga hari dari lima hari yang direncanakan.

Selama tiga hari tersebut, KIP Aceh sudah menetapkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 yang digelar serental antara pemilihan presiden dengan pemilihan anggota legislatif di sembilan kabupaten/kota di Aceh.

Sembilan kabupaten/kota tersebut yakni Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kota Subulussalam, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Bener Meriah.

"Kami berharap KIP Aceh Besar bisa menetapkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan membawanya ke rapat pleno tingkat provinsi. Jika tidak, kami hanya membacakan rekapitulasi perolehan suara pemilu di Aceh Besar," pungkas Agusni AH.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019