Para tersangka yang merupakan WNA China tidak akan dideportasi, mereka akan diproses sesuai dengan hukum kita, kata Erick
Jakarta (ANTARA) - Empat tersangka anggota jaringan pengedar narkotika internasional yang dibekuk Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat terancam hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.

"Para tersangka yang merupakan WNA China tidak akan dideportasi, mereka akan diproses sesuai dengan hukum kita," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis.

Tersangka berinisial BS (52), DS (42) dan WNA asal China berinisial CM (26) yang ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 6 (enam) kilogram (kg) dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun atau seumur hidup.

Sedangkan LX (22), seorang perempuan WNA China yang tertangkap basah dengan barang bukti 10 kg sabu-sabu pada 30 April 2019 dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun atau seumur hidup.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang, yang turut hadir di Mapolres Metro Jakarta Barat mengatakan, sabu-sabu yang dikirimkan dari Amerika tersebut dikemas dengan bungkus kopi berlogo salah satu waralaba gerai kopi.

"Karena ada logo salah satu waralaba kopi, sehingga benar-benar 'American Style' banget," kata Erwin.

Erwin mengatakan, para penyelundup selalu mengatakan di dokumennya bahwa barangnya adalah kopi.

Ia juga mengatakan, para pengedar tersebut mengemas sabu-sabu tersebut dengan sangat rapi dengan harapan tidak terdeteksi oleh petugas.

Meski demikian kerja sama Polres Metro Jakarta Barat dan Bea Cukai berhasil mengendus kedatangan barang haram tersebut yang berujung dengan penangkapan empat tersangka tersebut.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019