Jakarta (ANTARA) - Bawaslu RI menggelar sidang laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu terkait lembaga hitung cepat (quick count), yang dilaporkan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, di Jakarta, Jumat.

Sidang laporan dengan nomor 08/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 itu dengan agenda utama mendengarkan keterangan Terlapor dalam hal ini KPU RI.

BPN melaporkan KPU ke Bawaslu karena dianggap sebagai pihak yang bertanggungjawab memberikan izin kepada lembaga survei untuk melakukan hitung cepat.

BPN menilai hasil hitung cepat yang dilakukan sejumlah lembaga survei yang memperoleh izin KPU itu menyesatkan karena hasilnya berbeda dengan hitungan riil dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU RI.

Berdasarkan pantauan, sidang yang dipimpin Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Petalolo, Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja itu berlangsung kondusif.

Perwakilan KPU yang hadir menjelaskan mekanisme yang dijalankan KPU dalam memberikan izin bagi lembaga survei yang akan melakukan hitung cepat.

"Kami mengumumkan pendaftaran bagi lembaga survei yang ingin menyelenggarakan hitung cepat. Ada 40 lembaga, meskipun kami tidak umumkan tapi tayang di media," kata perwakilan KPU RI dalam sidang itu.

Baca juga: Petinggi BPN melapor ke Bawaslu RI
Baca juga: Relawan Prabowo laporkan kesalahan input data Situng ke Bawaslu



 

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019