Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar menyatakan menolak rekomendasi panitia pengawas pemilihan atau panwaslih setempat terkait penghitungan ulang perolehan suara dan menunda rapat pleno rekapitulasi.

"Kami menolak rekomendasi Panwaslih Aceh Besar karena tidak mungkin lagi kami laksanakan. Rekomendasi hitung ulang di 15 dari 23 kecamatan di Aceh Besar," kata Ketua KIP Aceh Besar Cut Agus di Jantho, Minggu.

Menurut dia, rekomendasi tersebut selain cacat hukum dan batal demi hukum, juga tahapannya sudah lewat. Penghitungan suara seharusnya sudah selesai di tingkat kecamatan.

Sedangkan rapat pleno di tingkat kabupaten hanya merekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu. Jadi, tidak lagi membuka kotak suara dan menghitung ulang perolehan suara, kata Cut Agus.

Selain itu, lanjut dia, rekomendasi Panwaslih Aceh Besar disampaikan pada 2 Mei 2019. Sedangkan KIP Aceh Besar sudah mengagendakan rapat pleno pada 2 Mei 2019.

"Kami sudah mengundang semua partai politik peserta pemilu serta pihak terkait lainnya untuk menghadiri rapat pleno. Jadi, rapat pleno tidak bisa kami tunda," sebut Cut Agus.

Di awal rapat pleno berjalan tanpa kendala. Rekapitulasi pemilihan presiden, anggota DPD, anggota DPR RI, berjalan tanpa masalah. Masalah mulai timbul saat rekapitulasi suara pemilihan anggota DPR Aceh.

"Ada kesalahan input data di tingkat PPK. Hal ini dimaklumi kerja PPK yang lelah dan letih, sehingga ada kesalahan. Tapi ini sudah kami coba perbaiki," ungkap Cut Agus.

Terkait belum tuntasnya rapat pleno KIP Aceh Besar, Cut Agus mengatakan hal itu tidak mengganggu rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat provinsi.

Rapat pleno tingkat provinsi untuk merekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan presiden, anggota DPD, anggota DPR RI, dan DPR Aceh.

"Rapat pleno provinsi tidak terganggu. Apa yang diinginkan provinsi sudah kami selesaikan dan bisa kami sampaikan para rapat pleno KIP Aceh," pungkas Cut Agus.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019