Gunungsitoli (ANTARA) - Rumah Sakit dan klinik yang menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tidak dibenarkan mengutip biaya pelayanan atau tambahan beli obat kepada pasien peserta BPJS.

"BPJS tidak membenarkan pengutipan biaya tambahan kepada pasien peserta BPJS apabila peserta BPJS sudah mengikuti alur atau aturan yang berlaku," kata staf komunikasi kantor cabang BPJS Gunungsitoli, Sumatera Utara, Trianto Siagian, di Gunungsitoli, Senin.

Jika ada rumah sakit atau klinik yang mengutip biaya pelayanan atau tambahan beli obat, peserta BPJS yang keberatan bisa melapor ke kantor BPJS.

Peserta BPJS yang keberatan harus mengisi formulir laporan yang ada di kantor BPJS sebagai dasar BPJS untuk menindaklanjuti temuan atau laporan peserta BPJS.

Rumah sakit atau klinik yang terbukti melakukan kutipan akan diberi teguran dan diimbau mengembalikan uang yang telah dikutip kepada peserta BPJS.

Namun jika rumah sakit atau klinik tersebut terus mengulangi kesalahan, maka BPJS akan memberikan sanksi administrasi atau kontrak kerja sama diputus.

Ia mengatakan seluruh biaya pengobatan dan jasa medis peserta BPJS yang berobat di rumah sakit atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS ditanggung oleh BPJS.

"Obat yang ditanggung BPJS hanya obat yang telah ditentukan sesuai standart formularium nasional, sedangkan obat yang tidak sesuai standart formularium nasional atau berdasarkan permintaan pasien tidak ditanggung oleh BPJS," jelasnya.

Dia mengakui ada rumah sakit dan klinik yang masih melanggar walau BPJS sudah melakukan sosialisasi secara langsung maupun tidak langsung.

Untuk itu, BPJS merangkul kepala desa, puskesmas dan semua pihak untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.*


Baca juga: Akreditasi syarat wajib kerja sama dengan BPJS Kesehatan
Baca juga: Komite akreditasi rumah sakit sanggupi setiap permintaan rs



 

Pewarta: Juraidi
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019