Bandung (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Emil memberikan doa kepada terdakwa suap terkait jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, seusai dilantik sebagai Bupati Cirebon periode 2019-2024 olehnya, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Jumat.

Orang nomor satu di Provinsi Jawa Barat ini mengutip Al-Quran surat Ali Imran ayat 26 sebagai doa kepada Sunjaya.

"Wahai Rabb yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu," demikian arti ayat suci tersebut dibacakan Emil untuk Sunjaya.

Gubernur Emil mengatakan prihatin atas musibah yang menimpa Sunjaya dan berharap mantan politisi PDI Perjuangan ini bisa tetap sabar dan tegar dalam menjalani proses hukum yang sedang berjalan, sampai dengan proses hukum mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

"Tak lupa saya ucapkan terimakasih kepada warga Kabupaten Cirebon yang telah menanti dengan tertib dan kondusif, baik dalam pelaksanaan prosesi pelantikan maupun pada pelaksanaan Pemilu tahun 2019," kata dia.

Sebelumnya, Terdakwa suap terkait jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon, Sunjaya Purwadisastra dilantik sebagai Bupati Cirebon periode 2019-2024 oleh Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Emil, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Jumat.

Seusai Gubernur Emil membacakan berita acara pelantikan, Sunjaya Purwadisastra kemudian diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Cirebon.

Sunjaya merasakan jabatan sebagai Bupati Cirebon sekitar 10-15 menit saja setelah itu diberhentikan sementara.

Sunjata Purwadisastra dan Imron Rosyadi dilantik oleh Ridwan Kamil sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cirebon periode 2019-2024.

Seusai acara pelantikan Sunjaya yang mengenakan pakaian dinas upacara warna putih meninggalkan lokasi pelantikan dengan penjagaan ketat sehingga wartawan tidak bisa mewawancarainya.

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019