Banda Aceh (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pidie, Aceh menggagalkan peredaran satu kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan menangkap seorang terduga kurirnya tersebut.

Kepala BNNK Pidie AKBP Werdha Susetyo, di Sigli, ibu kota Kabupaten Pidie, Jumat, mengatakan tersangka berinisial M (26), bersama barang bukti satu kilogram sabu-sabu diamankan Kamis (16/5).

"Tersangka M ditangkap di rumah kakaknya di Gampong Tuha Lala, Kecamatan Mila Kabupaten Pidie. Narkoba jenis sabu-sabu sempat disembunyikan di tumpukan sampah dibalut ikan asin di belakang rumah kakaknya," kata AKBP Werdha Susetyo.

AKBP Werdha Susetyo menyebutkan keberadaan narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima BNNK Pidie.

Informasi menyebutkan akan ada masuk narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Tuha Lala, Kecamatan Mila yang dilakukan jaringan antarprovinsi Aceh dan Sumut melalui jalur Darat.

Selanjutnya, tim BNNK Pidie dipimpin AKBP Werdha Susetyo dan didukung personel Polsek Mila dikerahkan mengejar terduga pelaku.

Saat itu, pelaku M dijemput rekannya berinisial MZ alias Si Kop. Keduanya dalam perjalanan dari Pasar Beureunuen menuju Gampong Tuha Lala.

Pelaku diduga sebagai kurir sabu-sabu ditangkap di rumah kakaknya yang tidak jauh dari rumah M. Tim menggeledah rumah tersebut dengan disaksikan Sekretaris Desa Gampong Tuha Lala.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu-sabu yang disamarkan pada tumpukan sampah dengan dibalut ikan asin di belakang rumah tersebut," kata AKBP Werdha Susetyo.

Berdasarkan pengakuan M, sabu-sabu tersebut berasal dari jaringan Aceh-Medan. Barang itu rencananya diedarkan di wilayah Kecamatan Mila dan Kabupaten Pidie.

AKBP Werdha Susetyo menyebutkan, dengan terungkap peredaran satu kilogram sabu-sabu tersebut berarti menyelamatkan 5.000 orang masyarakat di Kabupaten Pidie.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi keberadaan bandar, pengedar, dan pengguna narkoba yang kehadiran mereka sangat meresahkan," ujar AKBP Werdha Susetyo.

Selain mengamankan satu kilogram sabu-sabu, BNNK Pidie juga mengamankan selembar uang 50 ringgit Malaysia, 19 lembar uang pecahan Rp100 ribu, satu unit sepeda motor BL 9410 N, sebuah telepon genggam, serta ATM dan KTP atas nama M.

"Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati," ujar AKBP Werdha Susetyo.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019