Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menilai bahwa asisten pribadi (aspri) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bernama Miftahul Ulum terbukti menerima Rp11,5 miliar serta ATM dan buku tabungan dari sekjen dan bendahara umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Untuk memenuhi 'commitment fee' yang diminta, Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy telah juga memberikan kepada Miftahul Ulum selaku aspri menteri melalui Arief Susanto selaku protokoler Kemenpora yang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar untuk kepentingan Menpora," kata hakim Arifin di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Menurut hakim, rincian pemberian uang tersebut adalah pertama, pada Maret 2018 Ending menyerahkan Rp2 miliar kepada Ulum di gedung KONI Pusat lantai 12.

Kedua, pada Februari 2018 Ending menyerahkan Rp500 juta kepada Ulum di ruang kerja Ending di lantai 12 KONI Pusat.

Ketiga, Juni 2018 Johny E Awuy menyerahkan uang sejumlah Rp3 miliar kepada suruhan Ulum yaitu Arief Susanto selaku staf protokoler Kemenpora Ri di lantai 12 gedung KONI Pusat.

Keempat pada Mei 2018, Ending menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar kepada Ulum di ruang Ending di lantai 12 gedung KONI Pusat.

Kelima, sebelum lebaran 2018, Ending memberikan uang sejumlah Rp3 miliar dalam bentuk mata uang asing kepada Ulum di lapangan tenis Kemenpora dan uang itu ditukarkan Johny atas perintah Ending sekitar beberapa hari sebelum lebaran.

"Selanjutnya Johny E Awuy juga pernah melakukan transfer kepada Miftahul Ulum saat Johny ada di Papua dan Ulum ada di Jeddah. Johny mentransfer Rp20 juta lalu saat kembali ke Jakarta Johny melapor ke Ending dan Johny mentransfer lagi Rp30 juta sehingga total yang ditransfer ke Miftahul Ulum adalah Rp50 juta," ungkap hakim Arifin.

Transfer uang tersebut dalam kurun waktu akhir November-awal Desember 2018.

"Menimbang fakta-fakta di persidangan tersebut berkaitan pemberian uang dari KONI ke kepada Menpora, Imam Nahrawi melalui Miftahul Ulum. Kemenpora, Eni Purnamawati selaku wakil bendahara KONI pernah memberikan uang ke Miftahul Ulum selaku aspri Menpora dan Arief Susanto protokoler menpora tapi dibantah secara tegas oleh Miftahul Ulum dan Arief Susanto," tambah hakim Arifin.

Kemudian menurut hakim, Menpora Imam Nahrawi selaku saksi yang pernah dihadirkan dalam persidangan mengaku tidak tahu-menahu mengenai Eni yang memberikan uang ke Miftahul Ulum dan Imam Nahrawi menerangkan tidak pernah menerima uang dari Ulum.

"Maka menurut majelis hakim perbuatan Ending Fuadh Hamidy kepada pihak Kemenpora sebagaimana diuraikan di atas memenuhi unsur memberi atau menjanjikan sesuatu," ungkap

Dalam perkara ini Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan sedangkan Johny E Awuy divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 2 bulan.

Keduanya dinilai terbukti menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta agar dapat memperlancar 2 proposal dana hibah yang diajukan oleh KONI.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019