Jayapura (ANTARA) - Aparat kepolisian resor (Polres) Jayapura Kota akan memanggil caleg berinisial S yang diduga memberikan sejumlah uang kepada IW dan VR, ketua dan anggota Pengawas Distrik (Pandis) Jayapura Selatan (Japsel) terkait kasus korupsi.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas di Kota Jayapura, Kamis mengatakan caleg berinisial S tersebut akan segera dilayangkan surat panggilan guna dimintai keterangan.

"Kami akan layangkan surat panggilan kepada yang bersangka (S) dan sejumlah saksi lainnya," katanya.

Menurut dia, IW dan VR saat diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu di dalam mobil mini bus di halaman parkir Saga Abepura, ditemukan sejumlah uang tunai senilai Rp16,6 juta.

Bersamaan itu juga ikut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa handphone milik kedua penyelenggara pemilu tersebut.

"Kita punya bukti lain, yang menjelaskan bahwa memang ada pertemuan pada malam Senin dini hari di seputaran Abepura," katanya.

Lebih lanjut, mantan Kapolres Jayapura itu mengatakan bahwa pasti kasus tersebut akan dikembangkan berdasarkan keterangan para saksi.

"Tidak menutup kemungkinan kesaksian yang ada mengarah ke pihak lain, jadi kita sesuaikan dengan penyidikan saja. Kedua pelaku ini kan sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi yang akan dijerat dengan pasal 12 (b) UU tindak pidana korupsi, hukuman maksimal 20 tahun, termasuk pemberi uang juga bisa," katanya.

Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019