Koba, Babel (ANTARA) - Bupati Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ibnu Saleh menyatakan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diketahui bolos atau tanpa keterangan pada hari pertama masuk kerja, setelah libur panjang Lebaran harus mendapatkan sanksi.

"Hari ini pertama masuk kerja setelah libur beberapa hari, ditemukan beberapa ASN yang bolos kerja dan tanpa keterangan maka mereka harus diberi sanksi," katanya usai melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah OPD, Senin.

Ditemukan berbagai alasan para ASN yang tidak masuk pada hari pertama kerja, di antaranya sakit, ketinggalan pesawat dan tanpa keterangan serta bolos. "Bagi yang tanpa keterangan dan bolos saya minta kepala OPD, panggil mereka ini, mereka harus diberi sanksi indisipliner," ujarnya.

Ia mengatakan, pemerintah sudah memberikan jatah libur yang lumayan panjang pada Idul Fitri 2019 dan itu sudah cukup sehingga tidak perlu memperpanjang libur.

"Semua ASN wajib masuk pada 10 Juni 2019, maka saya lakukan pengecekan. Jika ada yang absen tanpa keterangan atau sengaja bolos maka tidak bisa ditolerir dan harus diberi sanksi," ujarnya.

Ia mengatakan, sikap disiplin dan profesional dalam bekerja merupakan harga mati bagi seorang abdi negara karena menunjukkan komitmen mereka dalam bekerja.

"Tentu kami mengharapkan setelah libur Lebaran, ASN lebih semangat lagi dalam bekerja. Tingkatkan kinerja, bekerja keras, ikhlas dan kerja cerdas," ujarnya.*


Baca juga: 246 ASN Tanimbar absen di hari pertama kerja

Baca juga: Karutan Makassar siapkan sanksi bagi pegawai yang bolos

Pewarta: Ahmadi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019