Putussibau, Kapuas Hulu (ANTARA) -
Sekurang ada empat orang warga negara asing asal Malaysia yang diduga melakukan praktek kawin kontrak di daerah Badau Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat yang merupakan wilayah perbatasan antara Negara Indonesia-Malaysia, keempatnya masing-masing memiliki toko sembako.

Kasubsi Teknologi informasi, Intelijen dan Penindakan Kemigrasian, Imigrasi Kelas III Putussibau, Angga mengatakan empat orang asing asal Malaysia melakukan kawin secara adat dan memiliki usaha toko sembako di daerah perbatasan Negara Indonesias-Malaysia.
 
" Empat warga Malaysia yang kawin adat di Badau itu punya toko sembako, namun data kepemilikan toko atasnama istrinya yang merupakan warga Badau," kata Angga ditemui Antara, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Senin.

Dikatakan Angga, empat orang keturunan Cina Malaysia itu Yuyung Tien alias Apek asal Sarawak Malaysia, menikah dengan Domitila Siti warga Badau, Kalbar. Wong Siong Ho alias Aho merupakan asal Sibu Malaysia menikah dengan Asnah warga Badau.
 
Selanjutnya Tang Kie Hing alias Apoy asal Malaysia menikah dengan Mamik Kusmiyati warga Badau dan  Saw Hock Seng alias Assu sempat kawin adat dengan Sani warga Badau. Saw Hock Seng alias Assu telah meninggal dunia.
Keempat orang asing itu masing-masing punya toko sembako atas nama istri yang orang Badau. Semua barang jualan dipasok dari Malaysia.
 
Menurut Angga, pihaknya kesulitan dalam pembuktian tersebut karena usaha toko sembako itu atasnama istri dari masing - masing warga asing itu, dan mereka hanya menggunakan visa berkunjung.
 
" Jadi empat orang asing itu hanya pulang pergi dari Malaysia tidak pernah tinggal lama di Badau, karena mereka menggunakan visa berkunjung bukan izin tinggal," ucap Angga.
 
Apabila orang asing itu telah resmi menikah secara dokumen kependudukan negara, harusnya mereka mengurus izin tinggal sehingga pihak imigrasi mengeluarkan visa tinggal.
 
Dikatakan Angga, keempat orang asing itu sudah pernah dipanggil pihak imigrasi agar melaporkan perkawinan mereka tersebut ke Dukcapil, namun hal tersebut tidak diindahkan dan sampai saat ini tidak ada laporan dokumen pernikahan secara resmi.
"Jadi mereka itu menikah secara adat saja, tanpa ada buku nikah secara hukum negara, karena memang jarak Badau dan Malaysia dekat mereka hanya menggunakan visa berkunjung," jelas Angga.
 
Menurut Angga, sepanjang orang asing itu tidak mengurus buku nikah atau akte perkawinan melalui Dukcapil maka, pihak imigrasi tidak akan mengeluarkan izin tinggal.
 
Meski pun demikian, orang asing yang telah melakukan pernikahan tidak resmi secara negara itu dalam pengawasan Imigrasi.
 
"Mereka itu sudah memiliki anak bahkan sudah besar, tetapi status anak itu hanya anak seorang ibu dalam dokumen kependudukan," ucap Angga.

Baca juga: Kawin kontrak diharamkan dalam agama Islam

Pewarta: Teofilusianto Timotius
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019