Jadilah ASN yang hidup sederhana tanpa perlu bermewah-mewah. Kita ini buruh dan pelayan masyarakat
Meulaboh (ANTARA) - Bupati Aceh Barat, Provinsi Aceh, H Ramli MS melarang pegawai negeri sipil (PNS) yang baru saja diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) menggadaikan surat keputusan (SK) sebagai ASN ke bank untuk mengambil kredit konsumtif.

"Jadilah ASN yang hidup sederhana tanpa perlu bermewah-mewah. Kita ini buruh dan pelayan masyarakat," katanya saat membuka pendidikan latihan dasar PNS golongan II dan III di aula Setda Kabupaten Aceh Barat di Meulaboh, Senin.

Menurutnya, dampak pengambilan kredit konsumtif di bank dikhawatirkan akan menyebabkan semangat PNS dalam bekerja melayani masyarakat akan menurun.

Sebab, kata dia,  pendapatan/gaji para abdi negara yang akan diterima justru berkurang setiap bulannya karena dipotong untuk melunasi cicilan kredit di bank.

Dampak dari persoalan tersebut, kata dia, para PNS dikhawatirkan akan melakukan tindakan yang dikhawatirkan berdampak pada pelanggaran hukum, karena diduga akan nekat melakukan perbuatan yang menjurus pada tindak pidana korupsi terhadap keuangan milik negara.

"Bagaimana PNS bisa bekerja dengan baik apabila gaji yang diterima setiap bulan jauh berkurang, sedangkan biaya hidup saat ini sangat tinggi," kata Ramli MS.

Untuk itu, ia berharap ASN dapat menerapkan pola hidup sederhana dan menjauhi sikap dan perilaku gaya hidup mewah, karena hal tersebut hanya akan memberikan dampak negatif terhadap kehidupan pribadi dan menurunkan semangat kerja.

Ia juga berpesan agar PNS yang baru saja lulus dalam formasi penerimaan pada tahun 2018 lalu tersebut agar tidak mengurus surat izin pindah tugas setelah lulus di Pemkab Aceh Barat.

"Jangan jadikan Aceh Barat ini sebagai tempat singgahan, tapi jadikanlah Aceh Barat sebagai tempat tugas pertama dan terakhir untuk melayani masyarakat dengan baik," demikian  H Ramli MS.

Baca juga: Pemkab Aceh Barat potong tunjangan khusus ASN bolos hari pertama kerja

Baca juga: Pemprov Gorontalo batasi kredit ASN di bank

 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019