Jakarta (ANTARA) - DPR dan pemerintah secara resmi menarik Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2019, yang disambut gembira para pelaku musik yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan (KNTLRUUP).

"Kami menyambut gembira langkah DPR yang mendengarkan aspirasi masyarakat luas dan akhirnya menarik RUU Permusikan dari daftar Prolegnas prioritas," ujar Wendi Putranto salah satu anggota KNTLRUUP melalui keterangan resmi yang diterima Antara, Selasa.

Mereka sebelumnya juga sempat membuat petisi menolak RUU Permusikan melalui situs Change.org. Petisi itu kemudian ditandatangani oleh 313.000 orang.

"Ini menjadi preseden bahwa aspirasi masyarakat yang terorganisir dapat membuat perubahan," kata Kartika Jahja, yang juga anggota KNTLRUUP.

"Perbaikan tata kelola industri mutlak diperlukan. Energi penolakan RUU Permusikan jangan sampai padam di sini, namun harus dikembangkan demi perubahan," jelas Hafez Gumay, peneliti Koalisi Seni.

Meski demikian, perjuangan para musisi dan pelaku musik belum usai, sebab masih banyak yang harus diperbaiki khususnya perihal tata kelola industri musik.

"Ini momentum untuk melanjutkan kolaborasi lintas pemangku kepentingan untuk memperbaiki tata kelola industri musik dan meningkatkan kesejahteraan para pelakunya. Kita perlu merintis jalan baru dalam memperbaiki tata kelola industri musik," ujar Glenn Fredly, penggagas Kami Musik (KAMI).

Baca juga: SORE: RUU Tata Kelola Permusikan lebih mendesak

Baca juga: RUU Permusikan harus direvisi dan libatkan pekerja seni

Baca juga: Soal RUU Permusikan, jangan atur musiknya tapi tata kelolanya

Pewarta: Maria Cicilia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2019