Palu (ANTARA) - Narkoba menjadi kejahatan yang luar biasa, dengan dampak yang timbul jauh lebih merusak dan mematikan dibanding penyebaran paham radikal, terorisme, perdagangan manusia dan aksi kejahatan lainnya.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng), menyatakan peredaran narkotika segala macam jenis merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan, sebab narkotika merusak masa depan dan diri individu manusia.

"Penyalahgunaan, mengedarkan narkotika segala bentuk jenis merupakan bentuk lain dari kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oknum tertentu," ucap Ketua Komnas-HAM RI Perwakilan Sulteng, Dedi Askari.

Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di dalam masyarakat menunjukkan kecenderungan semakin meningkat dengan korban yang meluas, terutama di kalangan anak-anak, remaja, generasi muda, oknum aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota kepolisian, kepala daerah, hingga di lingkungan pesantren.

Menurut data BNN, prevalensi atau jumlah yang terpapar narkoba di Indonesia saat ini telah mencapai 1,77 persen atau lebih kurang 3.376.115 jiwa dari total penduduk Indonesia 190.650.400 jiwa, mulai dari kelompok usia mulai 10 sampai 59 tahun.

Di Sulawesi Tengah, prevalensi narkoba sudah menyentuh 1,70 persen atau lebih kurang 36.594 jiwa dari total penduduk 2.154.000 jiwa yang juga dimulai dari kelompok usia 10 sampai 59 tahun. adapun jumlah kematian akibat narkoba tiap harinya berada di kisaran 30 sampai 40 jiwa.

Generasi mudah atau yang di kenal dengan generasi milenial, generasi produktif menjadi tumpuan harapan dari pemerintah dan negara untuk dapat melanjutkan cita-cita dan harapan bangsa. Kini, mereka dalam ancaman, mereka menjadi target sasaran dari peredaran dan penyebaran narkoba.

Menyadari akan hal itu, pemerintah dengan segala macam cara berupaya untuk membendung atau melindungi generasi muda, generasi produktif sebagai pelanjut estafet pembangunan masa depan bangsa.

Indonesia memiliki cita-cita sebagai negara ekonomi terkuat kelima di dunia tahun 2045 dan daerah Provinsi Sulawesi tengah juga menargetkan menjadi daerah yang maju, mandiri dan berdaya saing di Indonesia dan Kawasan Timur Indonesia pada khususnya.

Untuk mewujudkan cita-cita itu maka diperlukan pembangunan SDM yang unggul dan tangguh karena SDM adalah motor penggerak pembangunan kesejahteraan dan kemakmuran suatu bangsa dan negara, khususnya bagi daerah dan masyarakat Sulawesi Tengah.

"Untuk melindungi dan menjaga SDM kita sebagai calon pemimpin di masa datang, maka saya memandang harus digalakkan upaya-upaya menanggulangi narkoba secara utuh mulai pencegahannya, supaya tidak terkontaminasi," kata Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola.

Gubernur berharap semua kalangan terketuk hatinya untuk melebur dengan BNN provinsi dalam upaya kolaboratif melindungi dan mensterilkan lingkungan keluarga, masyarakat, sekolah, perguruan tinggi, perkantoran, rumah ibadah, pasar, bandara, pelabuhan, tempat-tempat hiburan dan ruang-ruang publik dari narkoba.


Perangi Narkoba

Kejahatan narkoba tidak hanya dilakukan oleh perseorangan melainkan melibatkan banyak orang yang secara bersama-sama dengan jaringan yang tersebar secara nasional dan internasional menembus sekat-sekat perbatasan wilayah serta negara.

Jaringan tersebut merupakan sindikat terorganisir dengan cakupan luas yang bekerja secara rapi dan sangat rahasia. Oleh karena itu, perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tidak boleh dilakukan secara setengah-setengah dan harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh elemen bangsa baik instansi pemerintah maupun komponen masyarakat.

BNNP Provinsi Sulawesi Tengah, melalui Kepala BNNP Brigadir Jenderal Polisi Suyono, mengatakan jenis-jenis narkoba baru atau new psychoactives substances (NPS) turut menambah tantangan dan hambatan dalam upaya menanggulangi permasalahan narkoba. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Unodc dalam World Drug Reports 2017 bahwa sejak tahun 2009 sampai dengan 2016, telah terdeteksi sebanyak 739 total NPS yang beredar di dunia, yang dilaporkan oleh 106 negara.

Bahannya, 71 jenis di antaranya sudah beredar di Indonesia di mana sebanyak 65 jenis sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 tahun 2018 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, sedangkan yang enam jenis belum diatur.

BNNP Sulteng melakukan perang terhadap narkoba dengan melakukan beberapa kegiatan secara berkesinambungan antara lain memperkuat strategi pengurangan permintaan (demand reduction) sebagai upaya dalam komitmen memerangi peredaran narkoba, di wilayah provinsi tersebut.

"Langkah-langkah nyata yang dilakukan upaya perang melawan narkoba antara lain melalui strategi demand reduction, yaitu dengan tindakan preventif guna memberikan kekebalan kepada masyarakat agar mereka imun terhadap penyalahgunaan narkotika, melalui penegakan hukum yang tegas dan terukur agar sindikat narkoba jera," ucap Kepala BNN Sulawesi Tengah, Brigadir Jenderal Polisi Suyono, dalam Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2019, di Palu.

Selain strategi itu, BNNP Sulteng juga berupaya untuk membentuk ketahanan masyarakat dan kekebalan agar tidak terjerumus ke dalam peredaran narkotika. Ketahanan masyarakat di ikutkan dengan model, yaitu pencegahan dan pemberdayaan.

Bidang pencegahan, BNNP melakukan upaya peningkatan ekstensifikasi dan intensifikasi Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) P4GN mulai dari kalangan usia dini sampai dewasa secara luas ke seluruh provinsi Sulawesi tengah dengan memanfaatkan sarana media cetak, elektronik, maupun media online serta tatap muka secara langsung kepada masyarakat.

Bidang pemberdayaan, Pemberdayaan masyarakat sebagai salah satu langkah alternatif yang akan menjadi fokus dalam penekanan laju peredaran gelap narkotika di Provinsi Sulawesi Tengah.

Tercatat pada periode kinerja sampai Juni 2019 sebanyak 172 pelajar yang telah dikukuhkan sebagai penggiat anti narkoba di wilayah rentan dan rawan penyalahgunaan narkoba telah mendapatkan pelatihan peningkatan kemampuan sebagai upaya pemberdayaan masyarakat dalam peningkatan life skill.

BNNP Sulawesi Tengah juga telah membentuk penggiat anti narkoba di seluruh Provinsi Sulawesi Tengah dengan total 575 orang yang terdiri dari pelajar, mahasiswa, swasta, instansi pemerintah dan masyarakat.

Selanjutnya, BNNP Sulawesi Tengah melalui lembaga rehabilitasi milik pemerintah dan masyarakat telah merehabilitasi sebanyak 4.177 orang pecandu dan penyalahguna narkotika yang berada di Sulteng dari tahun 2015-2018.

Bidang pemberantasan, dalam kurun waktu tahun 2017 hingga Juni 2019, BNNP Sulteng berhasil mengungkapkan 51 kasus kejahatan narkotika, dengan jumlah tersangka sebanyak 97 orang. Sedangkan barang bukti narkotika yang disita terdiri dari narkotika jenis sabu-sabu seberat 3.053,15 gram dan uang tunai Rp146.456.000.

"Dalam merespons situasi kejahatan narkotika yang telah memasuki fase darurat ini, upaya pencegahan merupakan langkah yang harus dikedepankan dan diprioritaskan untuk memproteksi setiap masyarakat Sulawesi Tengah dari berbagai ancaman narkotika," kata Brigjen Suyono pula.

Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola menegaskan kepada semua pihak terkait pemberantasan narkoba di daerah yang dipimpinnya, agar menghukum seberat-beratnya oknum yang mengedarkan narkoba dan mempengaruhi generasi muda untuk terjerumus dalam penyalahgunaan barang terlarang tersebut.

"Pemulihan atau rehabilitasi bagi yang sudah telanjur memakai dan penindakan ke pengedar dan pembuatnya dengan supremasi hukum, tidak tebang pilih dan menghukum mereka semaksimum mungkin supaya ada efek jera," ujar Longki Djanggola, dalam sambutannya pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2019 yang disampaikan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan Mohammad Nizam.

Libatkan Tokoh Agama

Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Sulawesi Tengah menyatakan pemerintah perlu menggandeng tokoh-tokoh agama untuk menyosialisasikan bahaya narkoba kepada masyarakat, sebagai bentuk upaya pencegahan.

"Salah satu cara dan upaya yang efektif memerangi dan melindungi generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba adalah sosialisasi intensif dengan menggandeng tokoh agama di semua agama," kata Ketua Granat Sulawesi Tengah Hardi D Yambas.

Ia mengaku bahwa Granat Sulawesi Tengah saat ini menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) di daerah tersebut untuk turut serta menyosialisasikan bahaya atau dampak buruk narkoba kepada masyarakat lewat ceramah-ceramah agama di berbagai tempat.

"Sekarang kami sedang konsentrasi dengan Majelis Ulama Indonesia, saya juga masuk pengurus MUI, di situlah kegiatan kami sinergikan," sebut Hardi.

Selain itu, kata dia, pemerintah harus serius menjalankan komitmennya memberantas peredaran narkotika segala jenis yang merusak mental dan karakter generasi penerus.

Berdasarkan data Granat, di tingkat nasional, peredaran narkotika masih dikendalikan lewat oknum-oknum tertentu yang ditahan di lembaga pemasyarakatan.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Tengah Prof KH Zainal Abidin menilai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) yang terjadi di Kota Palu tidak lepas dari sulitnya mendapat pekerjaan.

"Biasanya mereka menggunakan dan mengedarkan narkoba itu karena tidak ada pekerjaan," ucap Prof Zainal Abidin dalam dialog dalam rangka memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2019 tingkat Kota Palu.

Ketua MUI Kota Palu itu juga, dalam dialog yang diikuti pelajar, mahasiswa dan warga tersebut mengatakan salah satu cara agar terhindar dan terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba adalah niat yang sungguh-sungguh.

"Harus ada niat bahwa saya sebagai umat beragama tidak akan menggunakan narkotika karena ajaran dalam agama saya melarang. Kalau sudah ada niat baik biasanya niat jahat itu dikalahkan oleh niat baik," sebut Dewan Pakar Pengurus Besar Alkhairaat itu.

Ia yakin cara itu dapat mengurangi jumlah pengguna dan pengedar narkotika di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu asalkan masyarakat sungguh-sungguh mengaplikasikan cara tersebut.

Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019