Manado (ANTARA) - Sebanyak 222.547.316 penduduk Indonesia telah dilindungi Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Deputi Direksi BJS Kesehatan Wilayah Sulutenggomalut dr. Anurman Huda MM AAK di Manado, Kamis mengatakan kepesertaan 222,547 juta lebih itu data terhitung  sampai dengan 21 Juni 2019.

Hal itu disampaikan pada Lokakarya Sistem Jaminan Sosial Nasional-Bappenas.

Tahun 2014 saat mulai digunakan, tercatat 121,6 juta masyarakat atau 49 persen dari populasi penduduk saat itu yang telah menjadi peserta.

Selain itu, manfaat medis yang diterima standar dan manfaat nonmedis sesuai kelas rawat, kontrak fasilitas kesehatan, menyusun aturan teknis, serta indeks kepuasan peserta 75 persen.

Baca juga: 12 rumah sakit belum penuhi syarat akreditasi untuk melayani JKN

Pada periode itu, indeks kepuasan fasilitas kesehatan mencapai 65 persen, serta BPJS dikelola secara terbuka, efisien, dan akuntabel.

Selanjutnya menurut dia, di tahun 2018, jumlah peserta meningkat menjadi sebanyak 208,05 juta jiwa atau sebesar 75,8 persen dari populasi, indeks kepuasan peserta sebesar 79,7 persen, sedangkan indeks kepuasan fasilitas kesehatan mencapai 75,8 persen.

Sementara itu di tahun 2019 (kesinambungan operasional), jumlah peserta JKN-KIS ditargetkan sebanyak 257,5 juta peserta, manfaat medis dan non-medis standar, serta jumlah fasilitas kesehatan
cukup.

Berikutnya, peraturan direvisi secara rutin, indeks kepuasan peserta 85 persen, indeks kepuasan fasilitas kesehatan 80 persen serta BPJS dikelola secara terbuka, efisien, dan akuntabel.
Baca juga: Pemerintah masih simulasikan kenaikan iuran JKN

Anurman menambahkan, gini faktor atau indeks disparitas kemampuan ekonomi masyarakat di tahun 2015 tercatat sebesar 0.395 (menggunakan JKN) dan sebesar 0.394 (tidak menggunakan JKN).

Sedangkan di tahun 2016 sebesar 0,383 (menggunakan JKN) dan sebesar 0.384 (tidak menggunakan JKN).

"JKN-KIS juga menyelamatkan lebih dari satu juta orang dari kemiskinan, sebanyak 14,5 juta-15,9 juta orang miskin terlindungi. Sakit tanpa JKN-KIS dapat menuju kemiskinan yang lebih dalam," ujarnya.

Lokakarya ini menghadirkan narasumber dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, kementerian Ketenagkerjaan, Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: PERSI harapkan pembahasan pemakaian pemindai sidik jari di layanan JKN

Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019