Jadi pagi harinya terobsesi dengan film porno tersebut, sehingga sudah ada niat dan rencana untuk menyetubuhi korban sebagai pelampiasan pelaku, terangnya
Cibinong, Bogor (ANTARA) - Kapolres Bogor, Jawa Barat, AKBP Andi M Dicky menyebutkan bahwa bahwa H (23) pelaku pembunuh FAN (8), warga Kampung Cinangka, Megamendung Kabupaten Bogor diketahui sering menonton film porno yang diperankan oleh anak-anak.

"Pelaku juga memiliki kebiasaan menonton film porno yang diperankan oleh anak-anak," ujarnya kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat.

Menurutnya, sebelum pelaku menghabisi dan menyetubuhi mayat FAN pada Sabtu (29/6) siang, pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang bubur itu sempat menonton film porno pada malam harinya.

"Jadi pagi harinya terobsesi dengan film porno tersebut, sehingga sudah ada niat dan rencana untuk menyetubuhi korban sebagai pelampiasan pelaku," terangnya.

Dicky menjelaskan,, hasil dari pemeriksaan pria yang sehari-harinya tinggal mengontrak di rumah milik orang tua FAN itu bermula ketika pelaku dimintai uang jajan Rp2.000 oleh FAN pada Sabtu sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca juga: Pembunuh anak di Bogor terancam hukuman penjara seumur hidup

"Kemudian pelaku memberikannya. Selang beberapa saat korban mengambil uang Rp10.000 milik pelaku. Dengan iming-iming pelaku akan memberikan uang Rp5.000 lagi, pelaku memaksa korban untuk mengikuti keinginannya," ujarnya.

Kemudian pelaku mencium pipi FAN dua kali. Tapi, FAN melawan sehingga pelaku membekap mulut FAN dan mengangkat FAN lalu memasukkannya ke dalam ember berisi air.

Setelah pelaku menyetubuhi FAN, pelaku lantas memasukan jasad FAN ke dalam bak mandi dengan posisi terlentang, kemudian menutupnya dengan karpet dan pakaian-pakaian kotor beserta ember berisi air di bagian atasnya.

Atas perbuatannya pelaku terancam diganjar hukuman penjara seumur hidup dengan jeratan pasal perlindungan anak.

"Pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 3 dan atau Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup," ujar Dicky.

Baca juga: Terdakwa pembunuh anak divonis 15 tahun penjara

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019