Jambi (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, Selasa, melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika terdiri dari sabu-sabu, ekstasi, dan ganja senilai Rp10 miliar.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.993,7 gram sabu dan 9.682 butir ekstasi tangkapan Polda Jambi, dan 14,5 kg ganja tangkapan BNNP Jambi dengan nilai Rp10 miliar, kata Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS.

Baca juga: BNNK Pangkalpinang musnahkan enam kilogram sabu

Baca juga: Polisi memusnahkan narkoba senilai Rp66 miliar

Baca juga: Polres Metro Jakarta Utara musnahkan 11 kilogram sabu


Barang bukti yang dimusnahkan tersebut disita dari pengungkapan sejumlah kasus namun tidak seluruh barang bukti dimusnahkan. Ada sebagian kecil yang disisakan untuk barang bukti di persidangan.

Kapolda Jambi Muchlis mengajak semua pihak untuk bersama-sama berkomitmen mencegah peredaran gelap narkotika, khususnya di Provinsi Jambi.

"Penyalahgunaan narkotika ini termasuk kejahatan luar biasa. Mari sama-sama kita menekan peredarannya, dan mengurangi penggunanya," pungkasnya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan menggunakan alat khusus yang disebut dengan mobile incinerator milik BNNP Jambi. Sebelumnya, terlebih dahulu dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.

Acara pemusnahan barang bukti juga dihadiri Staf Ahli Gubernur Jambi Asraf, Kabid Pemberan BNNP Jambi AKBP Agus Setiawan, Kakanwil Kemenkumham Jambi, perwakikan Kejati Jambi, serta pihak terkait lainnya.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019