Hingga pertengahan 2019, jumlah wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban cenderung menurun
Cianjur (ANTARA) - Kantor Samsat Cianjur, Jawa Barat, mencatat hingga pertengahan tahun 2019, sebanyak 120 ribu wajib pajak belum membayar kewajibannya termasuk ribuan kendaraan dinas milik Pemkab Cianjur.

Sebagian kecil dari wajib pajak yang berjumlah 480 ribu orang itu, ungkap Humas Samsat Cianjur, Eka Jakalelana pada wartawan di Cianjur, Selasa, baru membayar saat terjaring razia gabungan karena dijatuhi sanksi tilang

"Hingga pertengahan 2019, jumlah wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban cenderung menurun. Sedangkan pertengahan tahun lalu, wajib pajak yang belum membayar mencapai 150 ribu orang," katanya.

Samsat Cianjur, tutur dia, menjadikan operasi gabungan bersama dinas perhubungan dan Polres Cianjur, sebagai upaya jemput bola agar wajib pajak membayar pajak kendaraannya.

"Seharusnya masyarakat sebagai wajib pajak memiliki kesadaran yang lebih tinggi, terlebih saat ini pelayanan pajak terus berinovasi untuk memudahkan wajib pajak membayar," katanya.

Ia mencontohkan wajib pajak dapat mamanfaatkan aplikasi Sambara yang dapat diunduh gratis melalui playstore, kemudian melalui sejumlah marketplace, hingga jaringan Bank BJB sebagai rekanan Samsat.

Kemudahan yang ditawarkan, tutur dia, tidak membuat kesadaran membayar pajak meningkat, bahkan berbagai kendala seperti kondisi demografi Cianjur yang terlalu luas, sentra pelayanan yang masih terpusat di perkotaan dan jumlah outlet masih terbatas.

Sehingga pihaknya milih untuk lebih rutin melaksanakan operasi gabungan agar wajib pajak tidak terus menerus menghindari kewajiban mereka membayar."Jangan sampai terus menghindar membayar pajak karena ini untuk membantu pembangunan daerah," katanya.

Sementara pada operasi gabungan yang digelar beberapa kali, pihaknya juga banyak menemukan kendaraan plat merah yang belum memenuhi kewajibannya karena saat ini dibebankan pada pengguna.

"Termasuk kendaraan dinas, banyak yang terjarfing dari beberapa kali digelar razia gabungan. Ketentuannya pajak kendaraan dinas tersebut, wajib dibayarkan pengguna bukan lagi ditanggung pemerintah," katanya.

Baca juga: Mobil dinas Bupati Cianjur boleh dipinjam untuk acara pernikahan
Baca juga: Jalur Puncak-Cianjur ditutup antisipasi macet total

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019