Kebijakan penurunan harga tiket angkutan udara untuk rute dan jadwal penerbangan tertentu ini juga sudah dilakukan berdasarkan permintaan dari maskapai.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa kebijakan terkait penyesuaian tarif pesawat sudah dilakukan sesuai kesepakatan dengan para pemangku kepentingan.

Oleh karena itu, menurut Darmin di Jakarta, Rabu, seharusnya tidak ada lagi situasi yang mengganggu dari pelaksanaan hasil rapat teknis yang sudah disetujui sebelumnya.

"Itu hasil kesepakatan, bukan dari kami. Rapat itu dihadiri regulator dari Kemenhub, Kementerian BUMN, bersama-sama pimpinan Garuda dan Lion, mau apa lagi," katanya.

Darmin menegaskan bahwa kebijakan penurunan harga tiket angkutan udara untuk rute dan jadwal penerbangan tertentu ini juga sudah dilakukan berdasarkan permintaan dari maskapai.

Baca juga: Kadin pilih dorong pariwisata ketimbang menjaga harga tiket pesawat

"Maskapai mintanya gitu, jangan sepanjang hari. Kalau sepanjang hari, susah kita. Jadi kesepakatan jam segini dan hari segini, itu hasil kesepakatan," ujarnya.

Ia mengatakan pemerintah tidak hanya memihak masyarakat maupun maskapai dalam persoalan ini, karena kebijakan tersebut telah dirumuskan dan disepakati secara bersama-sama.

"Kalau ada perbedaan pandangan, itu fungsi pemerintah. Kalau mau, kita bisa buat yang lebih berpengaruh, tapi itu yang disepakati saat ini," kata Darmin.

Baca juga: Luhut akan pelajari laporan INACA ke Ombudsman soal tiket pesawat

Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman RI terkait penerbitan Kepmenhub No. 106/2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi oleh Kementerian Koordinasi Perekonomian yang telah memutuskan untuk melakukan perubahan tarif batas atas (TBA) dengan penurunan sebanyak 12-16 persen.

Selain memangkas TBA, pemerintah bersama dengan maskapai dan pemangku kepentingan terkait juga telah sepakat utuk menyediakan tiket murah seharga 50 persen dari TBA untuk penerbangan maskapai berbiaya rendah (LCC) pada jam dan hari tertentu.

Namun, kebijakan penyediaan tiket murah itu tidak diatur dalam peraturan yang lebih rinci dan mengikat.
Baca juga: Ombudsman: Menko Perekonomian terlalu campuri urusan tiket pesawat

Pewarta: Satyagraha
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019