Jakarta (ANTARA) - Personel Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terus mendalami temuan puluhan ribu pil ekstasi di Apartemen Mediterania, Jakbar dari hasil penangkapan seorang pengedar narkoba berinisial H alias BL (36).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakbar AKBP Erick Frendriz dalam keterangannya kepada wartawan, di Jakarta, Senin, menjelaskan kasus itu melibatkan jaringan Malaysia, Kalimantan, dan Jakarta.

Erick menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari informasi akan adanya transaksi narkoba di sekitar Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Minggu (22/7/2019).

"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua butir pil ekstasi yang disembunyikan di kantong celana tersangka," katanya.

Hasil interogasi terhadap tersangka, petugas melakukan pengembangan di sebuah tempat indekos di kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakbar.

Di indekos itu ditemukan barang bukti narkotika, berupa pil ekstasi sebanyak 13 butir dan 11 butir pil H5 (Happy Five).

Kemudian, petugas terus melakukan interogasi terhadap tersangka, dan selanjutnya dilakukan pengembangan di Apartemen Mediterania, Jakbar.

Di apartemen tersebut, ditemukan barang bukti sebanyak 25.505 butir pil ekstasi, satu plastik berisi serbuk bahan baku ekstasi, dan 16 plastik klip berisi sabu-sabu seberat 366 gram.

"Kemudian, satu buah timbangan elektrik, satu buah alat pres plastik, dua unit ponsel, dan satu buah buku catatan transaksi narkoba," ujar Erick.

Dari penangkapan tersebut, total barang bukti yang disita, di antaranya 25.516 pil ekstasi, satu buah plastik berisi serbuk bahan baku ekstasi seberat 844,68 gram, 16 plastik klip sabu-sabu.

Selain itu, disita pula satu buah timbangan elektrik, satu buah alat pres plastik, dua unit ponsel, dan satu buah buku catatan transaksi narkoba.

Kanit 2 Narkoba AKP Maulana Mukarom mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka, narkoba tersebut berasal dari Malaysia yang dikirim melalui jalur Kalimantan, dan masuk ke Jakarta.

Atas penangkapan itu, kata dia, Satnarkoba Polres Metro Jakbar secara tidak langsung telah menyelamatkan sebanyak 15.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

"Kami masih mengembangkan kasus peredaran narkoba ini. Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun, maksimal seumur hidup dan hukuman mati," katanya pula.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019