Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengamankan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 20 kilogram yang disimpan di tumpukan rotan yang dibawa mobil truk dengan nomor polisi BK 8596 MS.

"Iya benar kami mengamankan sabu 20 kilogram dan saat ini sudah berada di Polda Lampung," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen di Bandarlampung, Rabu.

Shobarmen melanjutkan sabu-sabu yang berada di dalam mobil berwarna oranye itu berawal diamankan oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.

Tim Ditreskrimum saat itu menemukan sabu-sabu sebanyak 20 kilogram yang ditutupi oleh rotan. Mobil tersebut ditemukan di wilayah Panjang, Bandarlampung pada Senin malam tanggal 22 Juli 2019.

"Kemudian tim menyerahkan kepada kami, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," kata dia.

Dia menambahkan tim Ditreskrimum hanya menyerahkan barang bukti berupa sabu-sabu saja. Saat penemuan tersebut, pengemudi tidak berada di tempat dan meninggalkan mobil tersebut.

"Kami saat ini masih kejar terduganya. Kami menduga barang itu akan dibawa ke Pulau Jawa," kata dia.

Pewarta: Triono Subagyo dan Damiri
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019