Surabaya (ANTARA) - Pusat Kajian Tanah (Pukat) mengkritik kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang menghibahkan tanah ke Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk pembangunan tiga kantor Polsek baru di Surabaya meliputi Gunung Anyar, Lakarsantri dan Bulak.

Ketua Pusat Kajian Tanah (Pukat) M Mufti Mubarak di Surabaya, Kamis, mengatakan pemberian hibah tanah tersebut melanggar karena diberikan tanpa adanya persetujuan dari DPRD Kota Surabaya.

"Selain tanpa persetujuan dewan, hibah tersebut terkesan dipaksakan. Mengingat diberikan di saat menjelang berakhirnya masa jabatan wali kota," katanya.

Atas dasar tersebut, ia menyebut jika pemberian hibah kali ini bisa masuk kategori gratifikasi.

Mufti menilai banyaknya kasus yang saat ini ditangani oleh Polda Jatim, seperti kasus amblasnya Jalan Gubeng semakin mengindikasikan adanya aroma gratifikasi tersebut. "Kenapa kok ke Polda? Padahal BPN saja belum punya tanah. Ini masuk delik gratifikasi," ujarnya.

Ditanya apakah masalah gratifikasi ke Polda bisa diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut Mufti bisa saja dilakukan. "Ini peluang KPK. Wali kota harus bertanggung jawab," katanya.

Menurut dia, hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 27 Tahun 2014 pada pasal 55 ayat 3, pasal 68 ayat 1 dan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) 19 Tahun 2016 pada pasal 331 ayat 2, pasal 335 ayat 1 dan ayat 2 huruf o.

Baca juga: Banggar sikapi Pemkot Surabaya beri hibah tanah ke Polda Jatim
Baca juga: BNPB hibahkan sirene Gunung Agung pada BPBD Bali
Baca juga: 175 lampu jalan dihibahkan kepada Kota Kupang


Substansinya dari pasal-pasal yang tertera, lanjut dia, hibah dilakukan setelah ada persetujuan DPRD kecuali jika diperuntukkan bagi kepentingan umum. "Kalau disebut kepentingan umum kan mestinya ada manfaat bagi masyarakat. Ini Polri sudah punya anggaran kenapa masih dikasih hibah," ujarnya.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya Reni Astuti mengatakan, perjanjian hibah dan berita acara belum dilakukan oleh Pihak Pemkot Surabaya. Hanya saja pihaknya menggarisbawahi bahwa prinsip pemindahtanganan barang milik dengan cara hibah harus mengacu kepada PP 27 Tahun 2014 dan Permendagri 19 Tahun 2016.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan bahwa ada 23 kategori yang masuk kegiatan yang diperuntukkan untuk kepentingan umum di antaranya adalah fasilitas TNI dan Kepolisian RI. Pemberian tanah untuk Polsek baru tersebut masuk bagian dari kepentingan umum.

Saat ditanya apakah dalam persoalan ini, Pemkot Surabaya perlu melapor ke DPRD Surabaya, Reni mengatakan untuk lebih baiknya dilaporkan ke dewan. "Sebaiknya begitu, karena itu yang saya tanyakan saat rapat banggar," ujarnya.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat menghadap Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Polda Jatim Senin (15/7) menyatakan tujuan kedatangannya tersebut adalah untuk memberikan hibah tanah pembangunan Polsek baru di Lakarsantri, Gunung Anyar dan Bulak.

Mrnurut Risma, Polsek di tiga wilayah itu memang masih jadi satu. Untuk Kecamatan Kenjeran dan Bulak masuk wilayah hukum Polsek Kenjeran, sementara Kecamatan Rungkut dan Gunung Anyar masuk Polsek Rungkut dan terakhir wilayah Kecamatan Lakarsantri dan Sambikerep masuk Polsek Lakarsantri.

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019