Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2019 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada 3 Juli 2019.

Laman Setneg.go.id, Kamis, menyebutkan peraturan tersebut dikeluarkan dengan menimbang perlunya mengatur kembali besaran dan penggunaan Iuran Badan Usaha dalam kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa.  di laman setneg.go.id, Kamis.

Aturan pengenaan besaran iuran distribusi BBM dan pengangkutan gas melalui pipa ini sebelumnya telah diatur dalam PP nomor 1 tahun 2006.

Dalam Pasal 2 ayat (3) disebutkan bahwa badan usaha yang wajib membayar iuran dalam kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM ada tiga, yakni Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga umum (wholesale) BBM, Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga terbatas BBM, dan Badan Usaha pemegang lzin Usaha Pengolahan yang menghasilkan BBM serta melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM atau niaga BBM sebagai kelanjutan kegiatan usaha pengolahannya.

Besaran iuran yang wajib dibayar Badan Usaha penyediaan dan distribusi BBM ini telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) yang menyebutkan lapisan volume penjualan sampai dengan 25 juta kiloliter per
tahun dikenakan tarif sebesar 0,250 persen, di atas 25-50 juta kiloliter per tahun 0,175 persen dan di atas 50 juta kiloliter per tahun sebesar 0,075 persen.

Sedangkan badan usaha yang diwajibkan membayar iuran dalam pengangkutan gas bumi melalui pipa yang diatur dalam Pasal 2 ayat (4), yakni Badan Usaha pemegang lzin Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau  Wilayah Jaringan Distribusi yang telah memiliki Hak Khusus; dan Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas dan jaringan distribusi Gas Bumi pada Wilayah Jaringan Distribusi yang telah memiliki Hak Khusus.

Iuran yang wajib dibayar dari badan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa ini diatur dalam Pasal 5 yang menyebut lapisan volume pengangkutan sampai dengan 100 juta MSCF per tahun dikenakan tarif 2,50 persen, sedangkan di atas 100 juta MSCF per tahun dikenakan tarif 1,50 persen.

Dalam Pasal 3 ayat (4) menyebut: Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan harus disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Pemerintah ini  telah diundangkan pada 8 Juli 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019