Batang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekalongan, Jawa Tengah, melalui mitra kerja Perisai mengincar kepesertaan sektor informal seperti perkumpulan Gojek, Grab, nelayan, dan paguyuban pengurus rukun tetangga (PPRT).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan Muslih Hikmat di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki 32 agen dan 10 kantor mitra kerja Perisai yang tersebar di empat wilayah yaitu Kabupaten/Kota Pekalongan, Pemalang, dan Batang.

"Khusus, PPRT masih kita upayakan agar para pengurusnya ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan karena mereka mendapat penghasilan dari pemerintah daerah," katanya.

Ia mengatakan BPJS terus melakukan sosialisasi pada sektor informal agar mereka memahami keuntungan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan pembiayaan kepesertaan syarat tertentu dengan menyesuaikan penghasilan.

Agen penggerak jaminan sosial nasional (Perisai) BPJS Ketenagakerjaan cabang Pekalongan ini, kata dia, sejak Januari 2019 hingga Juni 2019 sudah sukses menjaring 1.313 peserta kategori mandiri atau bukan penerima upah.

"Sebanyak 1.313 peserta yang diakuisisi pada semester pertama 2019 ditambah peserta sebelumnya yang sudah masuk, jumlah iurannya sudah mencapai sekitar Rp114 juta," katanya.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan Arif Darmawan mengatakan agen Perisai akan otomatis terhapus dari daftar agen pada aplikasi jika dalam tiga bulan berturut-turut tidak berhasil melakukan akuisisi peserta.

Namun. kata dia, hingga kini angka akuisisinya masih nol tapi tetap tercantum dalam aplikasi.

"Jika masih tercantum dalam aplikasi itu karena masih ada iuran yang berjalan dari peserta yang diakuisisi sebelumnya sehingga meski akuisisi pada semester pertama pada 2019 masih nol namun namanya tetap tercantum," katanya.

Baca juga: Mahasiswa Universitas Batanghari diikutkan BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Pekerja informal di Banten belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Pewarta: Kutnadi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019