Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta keterangan dari belasan orang dalam pengembangan perkara sebelumnya di Kemenpora yang telah diproses di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Ada belasan orang yang sudah dimintakan keterangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPK panggil pejabat Kemenpora terkait kasus dana hibah

Baca juga: KPK konfirmasi Ketua KONI terkait proposal dana hibah

Baca juga: KPK konfirmasi saksi soal prosedur dana hibah Kemenpora


Febri juga menyatakan lembaganya tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak lain untuk dimintai keterangan dalam pengembangan perkara itu.

"Nanti kalau masih ada pihak lain yang masih dibutuhkan keterangan tentu akan dilakukan oleh tim. Yang pasti ada beberapa fakta di persidangan kemarin yang perlu didalami lebih lanjut oleh tim," ungkap Febri.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa dalam persidangan itu ditemukan banyak fakta yang kemudian dicermati oleh KPK.

"Ada banyak fakta kalau kita simak itu dan dua diantaranya itu dicermati KPK, pertama terkait dengan ruang lingkup kerja sama atau proposal. Kedua keterkaitan dengan poin proposal tadi dengan aliran dana, dua hal itu saling terkait yang perlu kami dalami dalam proses pengembangan," tuturnya.

Sebelumnya, KPK pada Kamis (1/8) juga telah meminta keterangan dari mantan pebulu tangkis Indonesia Taufik Hidayat.

"Ada kebutuhan permintaan keterangan dalam posisi yang bersangkutan sebagai staf khusus di Kemenpora dan Wakil Ketua Satlak Prima (Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas) beberapa waktu yang lalu," ucap Febri.

Baca juga: KPK minta keterangan Taufik Hidayat

Baca juga: Taufik Hidayat dikonfirmasi tupoksi sebagai staf khusus di Kemenpora


Sebelumnya dalam perkara korupsi terkait dana hibah dari pemerintah kepada KONI, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan sedangkan Johny E Awuy divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 2 bulan.

Keduanya dinilai terbukti menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta agar dapat memperlancar 2 proposal dana hibah yang diajukan oleh KONI.

Dalam putusan tersebut, hakim juga menilai bahwa asisten pribadi (aspri) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bernama Miftahul Ulum terbukti menerima Rp11,5 miliar serta ATM dan buku tabungan dari sekjen dan bendahara umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Untuk memenuhi "commitment fee" yang diminta, Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy telah juga memberikan kepada Miftahul Ulum selaku aspri menteri melalui Arief Susanto selaku protokoler Kemenpora yang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar untuk kepentingan Menpora," kata hakim Arifin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/5).

Baca juga: KPK geledah ruang Menpora

Baca juga: KPK dalami penerimaan lain tersangka kasus suap dana hibah Kemenpora

Baca juga: 12 orang diperiksa intensif kasus dana hibah Kemenpora

Baca juga: Menpora ganti pejabat setelah pengumuman resmi KPK

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019