hanya Nasdem saja yang bisa mengusung calon sendiri
Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), memprediksi akan ada enam pasangan calon (paslon) yang bertarung dalam pilkada serentak 2020 di daerah itu.

Enam pasangan calon itu, terdiri dari empat paslon yang diusung partai politik dan dua paslon dari jalur perseorangan, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten TTU, Paulinus Veka kepada Antara, di Kupang, Senin.

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan prediksi paslon yang bertarung dalam pilkada serentak 2020 di wilayah yang berbatasan dengan negara Timor Leste itu, setelah penetapan kursi dan anggota DPRD periode 2019-2024.

Baca juga: Rp25 miliar untuk biayai Pilkada Kabupaten Timor

"Dari komposisi perolehan kursi partai-partai politik di DPRD TTU, kami prediksi akan ada enam pasangan calon. Empat pasangan calon dari parpol dan dua dari perseorangan," katanya.

Namun, semuanya akan sangat tergantung pada komposisi partai politik dalam membangun koalisi, serta minat figur yang ingin bertarung melalui jalur perseorangan.

Dia menambahkan, hanya Partai Nasdem dengan delapan kursi yang bisa mengusung pasangan calon sendiri, sementara partai politik lainnya harus berkoalisi.

"Untuk mengusung calon dibutuhkan enam kursi di DPRD, sehingga hanya Nasdem saja yang bisa mengusung calon sendiri," katanya.

Baca juga: Kemendagri siapkan strategi dukung Pilkada Serentak 2020 berkualitas

Sementara PDI Perjuangan, Partai Golkar, Hanura, Gerindra, Demokrat dan Perindro serta partai lainnya harus mencari mitra koalisi untuk mengusung calon, katanya.

"Jadi jumlah pasangan calon akan sangat tergantung pada partai-partai dalam membangun koalisi untuk mengusung calon," katanya.

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019