Sudah lengkap, termasuk petunjuk dari jaksa yang harus dilengkapi, katanya
Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, melimpahkan kasus jaringan bisnis narkotika jenis sabu-sabu seberat delapan kilogram (kg) ke Kejaksaan Negeri Semarang, setelah penyidikan perkara itu dinyatakan lengkap.

Kepala Satuan Reserse Narkotika Polrestabes Semarang AKBP Bambang Yugo di Semarang, Selasa, mengatakan, penyidikan perkara atas nama Rudy Rahman, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan itu sudah selesai.

Baca juga: Polrestabes Semarang gagalkan pengiriman 30 kg ganja

"Sudah lengkap, termasuk petunjuk dari jaksa yang harus dilengkapi," katanya. Selain tersangka, polisi juga melimpahkan berkas penyidikan dan barang bukti.

Kepala Subseksi Penuntutan Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang Ardhika Wisnu mengatakan, tersangka dan barang buktinya telah dilimpahkan oleh penyidik kepolisian.

Baca juga: BNNP perkirakan pengguna narkoba di Jawa Tengah meningkat

Barang bukti yang akan digunakan dalam persidangan, kata dia, seberat 700 gram setelah sisanya dimusnahkan. Selanjutnya, menurut dia, kejaksaan akan menyiapkan rencana tuntutan sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.

Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Semarang membongkar bisnis narkotika di Ibu Kota Jawa Tengah dengan barang bukti delapan kg sabu-sabu pada April 2019 dan menangkap tersangka Rudy saat menginap di sebuah apartemen di Semarang.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019