Jakarta (ANTARA) - Badan Ekonomi Kreatif mengkhawatirkan pekerja kreatif dalam bidang permainan digital di Aceh menyusul fatwa haram bermain gim sejenis Player Unknown's Battle Grounds di provinsi itu pada beberapa waktu lalu.

"Kalau dilarang, orang-orang kreatif akan keluar dari Aceh," kata Deputi Infrastruktur Bekraf Hari Sungkari terkait kekhawatiran terhadap masa depan para pemain gim, saat jumpa pers Archipelageek di Jakarta, Rabu.

Hari mengaku sempat berdiskusi dengan para pemain gim digital di Aceh, pada Juli 2019, tentang keresahan mereka akibat fatwa haram bermain gim PUBG. Menurut Hari, pemain gim asal Aceh ketika itu telah meraih juara kompetisi PUBG.

PUBG dilarang di Aceh karena dianggap memberi pengaruh negatif dan menimbulkan kecanduan terhadap pemainnya.

Baca juga: 16 Tim PUBG Mobile rebutkan final satu miliar pekan depan

Baca juga: PUBG Mobile Lite resmi masuk Indonesia, lebih ringan


Kemungkinan pengaruh negatif, menurut Hari, bukan hanya terdapat pada permainan digital melainkan juga dapat muncul pada aplikasi berkirim pesan instan, seperti peredaran berita bohong atau hoaks.

Hari mengaku akan berdialog dengan pemerintah Aceh terkait potensi ekonomi daerah dari industri permainan digital.

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, pada Juni 2019, mengeluarkan fatwa haram terkait gim PUBG dan sejenisnya. Keputusan tersebut diambil setelah MPU mengadakan sidang paripurna bertema "Hukum dan Dampak Game PUBG berdasarkan fiqih Islam, Informasi Teknologi dan Psikologi" pada 17-19 Juni.

Kontroversi fatwa haram PUBG muncul sejak Maret setelah peristiwa penembakan di Christchurch, Selandia Baru, yang menewaskan puluhan orang termasuk warga negara Indonesia. Pelaku teror dikabarkan terinspirasi dari gim seprti PUBG.

Baca juga: MIUMI desak pemerintah blokir permainan daring PUBG

Baca juga: Hukum permainan PUBG belum diputuskan MUI pusat

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2019