Mathius Awoitauw: Masyarakat Adat Harus Bermartabat dan Mandiri

Mathius Awoitauw:  Masyarakat Adat Harus Bermartabat dan Mandiri

Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw saat menyampaikan kata sambutan dalam acara Hut Kebangkitan Masyarakat Adat. (foto:arsip diskominfo Papua)

Sentani (ANTARANews) - Acara puncak HUT ke 6 Kebangkitan Masyarakat Adat Kabupaten Jayapura yang pusatkan di lapangan apel Gunung Merah Sentani berlangsung meriah. Dalam puncak acara yang setiap tahun diperingati pada tanggal 24 Oktober 2019 ini menampilkan sanggar - sanggar tari budaya yang berasal dari 18 wilayah Dewan Adat Sentani (DAS). 

Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw mengatakan, Undang-Undang 1945 pasal 18 b sudah membuka ruang yang besar sekali bagi masyarakat adat. Karena selama masyarakat adat masih ada, negara akan memberikan pengakuan dan perlindungan.

"Negara telah memberikan pengakuan yang luar biasa terhadap kearifan yang dimiliki di seluruh nusantara ini. undang-undang itu hadir untuk memberikan proteksi dan keberpihakan agar adat bisa berdiri untuk ambil bagian dalam seluruh proses pembangunan," ujar Mathius Awoitauw.

Dikatakan, sudah ada sejumlah regulasi yang diturunkan oleh undang-undang otsus dan sejumlah perdasus. Namun dalam penerapannya masih terasa kaku untuk bagaimana Perdasus itu bisa diimplementasikan di pemerintahan kabupaten dan kota.

Di kabupaten Jayapura, hal itu sudah mulai diimplementasikan sejak tahun 2012. dengan sejumlah regulasi yang ada. Pada tanggal 24 oktober 2013 masyarakat adat telah menyatakan untuk kembali dan terus bangkit berdiri, berdaulat dan bermartabat di tanah ini.

Dana Otsus dengan jumlah yang besar telah diberikan kepada masyarakat Papua dan Papua Barat, namun kebanyakan yang terjadi adalah hanya uang yang dibicarakan, sedangkan isi dari pada Otsus itu dilupakan.

"Banyak pihak mengkritisi bahwa dana otsus tidak menyentuh terhadap hak dari masyarakat asli,oleh karena itu kebangkitan adat itu harus bermartabat dan mandiri," ungkap Awoitauw.

Untuk itu, pembangunan ke depan harus benar-benar menyentuh hak-hak dasar orang asli Papua, karena undang-undang telah memberikan ruang selama 20 tahun untuk dapat berdiri sejajar bersama daerah lain.

Menurut dia, di kebangkitan masyarakat yang ke 6 tahun harus ada gerakan bersama bahwa kebangkitan itu tidak hanya harus menunggu bantuan, tetapi dengan sumber daya alam dan manusia yang cukup, masyarakat adat harus berjuang untuk mencapai kemandirian.

Persoalan yang ada saat ini yaitu, dengan dana yang turun ke kampung telah menimbulkan masalah baru yakni ketergantungan yang luar biasa. Hal itu membuat masyarakat asli berada di antara mandiri atau terus bergantung.

Menurut Mathius negara sudah memberikan ruang untuk masyatakat adat agar dapat berdiri sendiri. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten berharap kebangkitan masyarakat adat bukan hanya eforia semata namun harus dihayati dan harus dilaksanakan.

Dengan adanya pemberdayaan, akan menjadi kekuatan bagi masyarakat adat untuk mengayomi seluruh masyarakat yang ada di wilayahnya, serta mampu memainkan peran untuk melindungi dan hidup bersama-sama di bumi Kenambai Umbai.

"Mari kita bersatu membangun tanah ini, membangun kabupaten ini dan hidup bersama-sama di republik ini. Selamat ulang tahun ke enam bagi seluruh masyarakat adat di bumi Kenambai Umbai," pungkasnya. (ADV)

Pewarta :
Editor : PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2024