Polda Kalteng tetapkan 60 orang dan 2 korporasi tersangka karhutla

ANTARA -  Saat ini sudah ada 60 orang dan 2 korporasi di Kalimantan Tengah yang ditetapkan jadi tersangka pembakar hutan dan lahan. Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Ilham Salahudin mengapresiasi jajaran polres yang menangani kasus karhutla dan menegaskan siapapun yang sengaja membakar lahan harus ditindak tegas sesuai aturan hukum karena tindakannya telah menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat luas. (Redianto Tumon/Dudy Yanuwardhana/Gracia Simanjuntak)