Pengelola transportasi sambut baik aturan Dishub Kalteng

ANTARA - Menjelang Idul Fitri 1442 H, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah mengatur pergerakan arus mudik lokal dengan menetapkan sejumlah persyaratan teknis yang harus dipatuhi di masa pandemi COVID-19. Aturan yang dibuat oleh Dishub Kalteng ini disambut baik oleh pengelola moda transportasi angkutan antar kota yang selama pandemi ini mengalami penurunan jumlah penumpang. (Redianto Tumon Sp/Chairul Fajri/Rinto A Navis)