Sidang Adat Dayak hukum denda perusahaan sawit

(Antara)-Sidang adat dayak menghukum perusahaan perkebunan sawit karena merusak situs budaya milik umat hindu Kaharingan di Pondok Damar, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Pihak perusahaan menyatakan menerima putusan sidang adat yang mewajibkan pembayaran denda sebesar 577 juta rupiah.