Legislator apresiasi Pemkab Kapuas gratiskan lapak Pasar Ramadhan
17 jam lalu
Selasa, 15 Mei 2018 19:42 - 8480 Views
(Antara)-Sidang adat dayak menghukum perusahaan perkebunan sawit karena merusak situs budaya milik umat hindu Kaharingan di Pondok Damar, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Pihak perusahaan menyatakan menerima putusan sidang adat yang mewajibkan pembayaran denda sebesar 577 juta rupiah.
16 March 2024 19:25 Wib
15 March 2024 18:41 Wib