Disarpustaka Kapuas tambah ribuan buku bacaan
2 jam lalu
Selasa, 15 Mei 2018 19:42 - 8499 Views
(Antara)-Sidang adat dayak menghukum perusahaan perkebunan sawit karena merusak situs budaya milik umat hindu Kaharingan di Pondok Damar, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Pihak perusahaan menyatakan menerima putusan sidang adat yang mewajibkan pembayaran denda sebesar 577 juta rupiah.
2 jam lalu
27 March 2024 20:35 Wib